Sementara, elang ular bido yang dilepasliarkan bernama Moris.
Satwa itu juga didapat dari penyerahan warga di Bogor kepada Pusat Suaka Satwa Elang Jawa (PSSEJ) Loji, Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak (BTNGHS) pada 21 Desember 2020.
Elang ular bido itu berjenis kelamin jantan dengan ciri khas kulit kuning tanpa bulu di antara mata dan paruh.
Kakinya berwarna kuning, memiliki sayap lebar dan membulat, berwarna gelap dan berekor pendek.
Elang itu menjalani masa rehabilitasi selama lima bulan sebelum dinyatakan siap untuk dilepasliarkan.
"Kondisi saat ini sehat, mampu terbang dan bertengger serta berburu mangsa sehingga dinyatakan siap untuk dilepasliarkan," katanya.
Baca juga: Agar Tak Kehilangan Mangsa, Begini Cara Elang Mengedipkan Mata
Elang ular bido sering melintasi hutan, perkebunan, dan padang rumput. Umumnya dijumpai pada ketinggian 700 hingga 2.000 mdpl.
Novita mengatakan, elang jawa dan elang ular bido merupakan salah satu jenis burung yang dilindungi.
Hal itu tercantum pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.