Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cemburu, Pemuda Bunuh Pacarnya yang Hamil 6 Bulan di Hotel, Jasadnya Dibuang ke Sungai

Kompas.com - 19/08/2021, 16:50 WIB
Ari Widodo,
Khairina

Tim Redaksi

DEMAK,KOMPAS.com - Jajaran Satreskrim Polres Demak Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus pembunuhan mayat wanita di tanggul Sungai Wulan, Kecamatan Mijen Kabupaten Demak yang menggegerkan warga pada Senin (16/8/2021).

Tersangka diketahui bernama HR (20) warga Desa Sari, Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, yang tak lain pacar sang korban sendiri DA (19) warga Desa Wonorejo Demak.

Tersangka mengakhiri hidup pacarnya yang tengah hamil 6 bulan tersebut di sebuah hotel di Kudus.

"Motif pelaku menghabisi pacarnya sendiri karena cemburu melihat korban sering pergi bersama pria lain," kata Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono seusai gelar kasus pembunuhan di Mapolres Demak, Kamis (19/8/2021).

Baca juga: Pendaki Tewas Usai Lolos dari Penyekatan Gunung Bawakaraeng Bertambah Jadi 3 Orang

Kapolres Budi menambahkan, setelah membunuh pacarnya dengan sadis, tersangka kemudian membuangnya di tanggul Sungai Wulan.

Sebelumnya tersangka dan korban sempat melakukan hubungan intim sebanyak dua kali.

Saat korban tertidur, tersangka HR kemudian menjerat leher korban dengan tali hingga lemas dan tidak bergerak.

Pelaku selanjutnya membawa korban kedalam mobil dan membuangnya di tanggul Sungai Wulan, hingga korban ditemukan warga setempat, dalam kondisi sudah meninggal dunia.

"Tak butuh waktu lama, pelaku berhasil kita ringkus. Hasil penyelidikan Unit Resmob Satreskrim Polres Demak,pelaku pembunuhan mengarah kepada tersangka," ungkap Kapolres Budi.

Baca juga: Ardiansyah Tempuh 14 Jam Perjalanan dan Bayar Travel Rp 600.000 demi Ikut Vaksinasi Covid-19

Lebih lanjut Kapolres Budi menyampaikan bahwa tersangka telah merencanakan kasus pembunuhan tersebut setelah mengetahui korban sedang hamil enam bulan.

Guna mempertanggungjawabka perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP dan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun.

"Pembunuhan ini telah direncanakan. Tersangka diancam hukuman seumur hidup," tandas Kapolres Budi.

Sementara itu, tersangka HR mengaku cemburu karena mengetahui korban sedang hamil enam bulan sedangkan mereka baru berpacaran selama empat bulan.

"Saya lihat dengan mata saya sendiri, dia pergi ke hotel bersama pria lain. Saya panas dan cemburu, karena itu membunuhnya," ujar HR. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Kepsek SMK di Nias Bantah Aniaya Siswanya sampai Tewas, Sebut Hanya Membina

Kepsek SMK di Nias Bantah Aniaya Siswanya sampai Tewas, Sebut Hanya Membina

Regional
30 Ibu Muda di Serang Jadi Korban Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

30 Ibu Muda di Serang Jadi Korban Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo, Dua Pengusaha Rugi Hampir 1 Miliar

Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo, Dua Pengusaha Rugi Hampir 1 Miliar

Regional
Pimpinan Ponpes Cabul di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara

Pimpinan Ponpes Cabul di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara

Regional
Viral, Video Penggerebekan Judi di Kawasan Elit Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Viral, Video Penggerebekan Judi di Kawasan Elit Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Regional
Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Regional
Polisi Aniaya Istri Gunakan Palu Belum Jadi Tersangka, Pelaku Diminta Mengaku

Polisi Aniaya Istri Gunakan Palu Belum Jadi Tersangka, Pelaku Diminta Mengaku

Regional
Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Gunung Ruang Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 400 Meter, Status Masih Awas

Gunung Ruang Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 400 Meter, Status Masih Awas

Regional
Lansia Terseret Banjir Bandang, Jasad Tersangkut di Rumpun Bambu

Lansia Terseret Banjir Bandang, Jasad Tersangkut di Rumpun Bambu

Regional
Polda Jateng: 506 Kasus Kecelakaan dan 23 Orang Meninggal Selama Mudik Lebaran 2024

Polda Jateng: 506 Kasus Kecelakaan dan 23 Orang Meninggal Selama Mudik Lebaran 2024

Regional
Disebut Masuk Bursa Pilgub Jateng, Sudirman Said: Cukup Sekali Saja

Disebut Masuk Bursa Pilgub Jateng, Sudirman Said: Cukup Sekali Saja

Regional
Bupati dan Wali Kota Diminta Buat Rekening Kas Daerah di Bank Banten

Bupati dan Wali Kota Diminta Buat Rekening Kas Daerah di Bank Banten

Regional
Pengusaha Katering Jadi Korban Order Fiktif Sahur Bersama di Masjid Sheikh Zayed Solo, Kerugian Rp 960 Juta

Pengusaha Katering Jadi Korban Order Fiktif Sahur Bersama di Masjid Sheikh Zayed Solo, Kerugian Rp 960 Juta

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com