MAJALENGKA, KOMPAS.com - Dua pejabat desa di Majalengka, Jawa Barat, menjadi korban penganiayaan para remaja yang sedang melakukan pesta miras (minuman keras) pada Kamis (5/8/2021).
Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi, mengungkapkan dari kejadian itu para korban mengalami luka di bagian kepala, serta salah satu korbannya alami luka tusuk di bagian perut dengan benda tajam.
Baca juga: Desa Mati di Majalengka, Ditinggalkan Warga Sejak Tahun 2012 karena Rawan Bencana
"Karena mereka warganya, akhirnya pejabat desa itu menegurnya. Mereka karena terpengaruh miras (minuman keras), mabok, jadi melakukan penganiayaan," ujar Edwin, saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Majalengka, Kamis (19/8/2021).
Edwin menjelaskan, penganiayaan tersebut bermula pada 22.30 WIB saat dua pejabat desa itu menerima laporan warga bahwa ada segerombolan remaja sedang pesta miras.
Baca juga: Ridwan Kamil Sebut Tak Ada Zona Merah di Jawa Barat
Akhirnya berdasarkan laporan tersebut dua pejabat desa itu bersama beberapa warga lainnya datang ke lokasi untuk menegur mereka agar tidak pesta miras dan pergi.
"Pelakunya kurang lebih 10 orang. dua orangnya sudah kami amankan dan delapan lainnya masih kami kejar. Mereka (pelaku) itu intinya tidak terima kalau ditegur," kata Edwin.
Kini, kedua pelaku itu diamankan polisi dan terjerat pasal 170 KUHPidana Jo pasal 2 Ayat (1) UU darurat, No 12, tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Dengan adanya peristiwa tersebut, pihak kepolisian akan melakukan razia warung-warung penjual miras, dan telah mengantongi alamat 10 warung yang diduga menjual miras.
"10 (warung) itu akan kita lakukan razia. Kita sisiri dan akan lakukan penutupan lokasi tersebut," kata Edwin.
Baca juga: Jumlah Pengangguran Terbuka di Jabar Capai 2,1 Juta Orang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.