KUPANG, KOMPAS.com - Sebanyak 352 warga negara Timor Leste, dideportasi oleh pihak imigrasi Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, KA Halim mengatakan, 352 warga Timor Leste itu dideportasi, setelah masuk ke wilayah Indonesia tanpa dokumen.
"Mereka dideportasi, setelah menyerahkan diri ke Kodim 1605 Belu," ungkap Halim, saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Kamis (19/8/2021).
Dia menyebutkan, ratusan warga Timor Leste itu dipulangkan melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain, Desa Silawan, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu.
Kronologi
Halim menuturkan, awalnya sebanyak 328 orang menyerahkan diri di Kodim 1605 Belu.
Setelah dilakukan pendataan terhadap 328 orang Timor Leste, kemudian pada pukul 13.00 Wita, mereka dibawa menuju PLBN Motaain untuk dilakukan pemulangan.
Mereka diberangkatkan menggunakan 12 unit truk milik TNI, Polri dan truk umum lainnya.
Setelah tiba di PLBN Motaain, terdapat penambahan 24 orang warga Timor Leste lainnya, sehingga total keseluruhan sebanyak 352 orang.
"Berdasarkan data yang telah diinput, total jumlah WNA yang akan dipulangkan berjumlah 352 orang dengan jenis kelamin laki-laki berjumlah 328 orang dan perempuan berjumlah 24 orang," kata Halim.
Baca juga: Gubernur NTT Viktor Laiskodat Ingin Ada Rute Penerbangan Langsung dari Kupang ke Darwin, Australia
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.