Dari hasil penyelidikan, HP tak bekerja sendirian. Dirinya berkomplot dengan dua pelaku lainnya, yakni Nova alias Ompong dan Yuda alias Yuli. Keduanya sudah ditangkap Jatanras Polda Jateng.
Baca juga: Kronologi Aiptu Josmer Ditembak hingga Tewas, Pelaku Sempat Minta Bantuan Tetangga
Sementara HP memiliki peran sebagai mencari sasaran dan menginformasikan kepada Ompong dan Yuli.
Kedua temannya ini, kata Ade, memiliki peran sebagai joki dan eksekutor memecah kaca mobil serta mengambil barang milik korban.
"Ketika korban keluar dari toko tersebut sudah mendapati kaca mobil bagian depan sebalah kanan sudah keadaan pecah. Kemudian barang mobil dalam mobil sudah hilang," terang dia.
HP dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
(Penulis: Kontributor Solo, Labib Zamani | Editor: Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.