Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Sopir Travel di Bali Palsukan Surat Vaksin Covid-19, Ganip: Proses Hukum

Kompas.com - 19/08/2021, 15:09 WIB
Ach Fawaidi,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

BALI, KOMPAS.com - Dua sopir travel berinisial SH dan AH ditangkap oleh pihak Kepolisian Resor (Polres) Jembrana usai diduga memalsukan surat keterangan vaksin Covid-19.

Keduanya ditangkap saat akan menyeberangkan penumpang di Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Bali.

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Ganip Warsito meminta aparat keamanan di Bali menindak tegas para pelaku pamalsu kartu vaksin Covid-19 tersebut.

"Tindakan harus sesuai dengan proses hukum yang ada, karena semuanya sudah ada ketentuan hukumnya baik itu menyangkut masalah pidana, pemalsuan, dan lain sebagainya," kata Ganip saat berkunjung ke Bali, Kamis (19/8/2021).

Baca juga: Nelayan Temukan Jenazah Terapung di Pantai Kedonganan Bali

Ganip menyebutkan, tindakan pemalsuan kartu vaksin Covid-19 bukan kali pertama ditemukan di Indonesia.

Kasus serupa juga terjadi di sejumlah daerah di luar Bali.

Meski begitu, ia memastikan aparat hukum akan menyelidiki kasus ini dan menindak pelaku secara hukum.

"Pemalsuan itu kan sudah kita temukan di beberapa (daerah), di Bali sudah, di Jakarta sudah, di Solo sudah pernah. Itu semua terungkap dan sedang diproses hukum," kata dia.

Baca juga: Palsukan Surat Vaksin Covid-19 untuk Penumpang, 2 Sopir Travel Terancam 6 Tahun Penjara

Ilustrasi tersangka ditahan.SHUTTERSTOCK Ilustrasi tersangka ditahan.
Sebelumnya, Polres Jembrana menangkap dua sopir travel berinisial SH dan AH karena diduga memalsukan surat keterangan vaksin.

Mereka ditangkap saat petugas pemeriksaan mendapati identitas penumpang dengan identitas kartu vaksin yang ditunjukkan tidak sesuai.

SH mencoba menyeberangkan penumpangnya dengan surat vaksin palsu pada Selasa (17/8/2021). Modus yang sama juga dilakukan AH pada Rabu (18/8/2021).

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa enam buah KTP, tiga lembar kartu vaksin, tiga lembar lembar surat rapid tes, tiket penyeberangan dan uang tunai Rp 400.000.

Atas perbuatannya itu, keduanya kini dijerat Pasal 263 ayat 2 KUHP atau Pasal 268 ayat 2 KUHP atau pasal 14 ayat 1 UU No. 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman hukuman 6 (enam) tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Air Terjun Lubuk Hitam di Padang: Daya Tarik, Keindahan, dan Rute

Air Terjun Lubuk Hitam di Padang: Daya Tarik, Keindahan, dan Rute

Regional
Motif Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo, Pelaku Terlanjur Malu

Motif Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo, Pelaku Terlanjur Malu

Regional
Nasib Pilu Siswi SMP Diperkosa Ayah Kandung Usai Mengadu Dicabuli Kekasihnya

Nasib Pilu Siswi SMP Diperkosa Ayah Kandung Usai Mengadu Dicabuli Kekasihnya

Regional
Viral, Video Bocah 5 Tahun Kemudikan Mobil PLN, Ini Kejadian Sebenarnya

Viral, Video Bocah 5 Tahun Kemudikan Mobil PLN, Ini Kejadian Sebenarnya

Regional
Detik-detik TKW Asal Madiun Robohkan Rumah Hasil Kerja 9 Tahun di Hongkong

Detik-detik TKW Asal Madiun Robohkan Rumah Hasil Kerja 9 Tahun di Hongkong

Regional
Menanti Pemekaran Indramayu Barat, Antara Mimpi dan Nyata

Menanti Pemekaran Indramayu Barat, Antara Mimpi dan Nyata

Regional
Pelaku Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Ditangkap, Sempat Kabur ke Ngawi

Pelaku Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Ditangkap, Sempat Kabur ke Ngawi

Regional
Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah, PJ Walikota Tanjungpinang Belum Diperiksa

Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah, PJ Walikota Tanjungpinang Belum Diperiksa

Regional
Anggota Timses di NTT Jadi Buron Usai Diduga Terlibat Politik Uang

Anggota Timses di NTT Jadi Buron Usai Diduga Terlibat Politik Uang

Regional
Pedagang di Mataram Tewas Diduga Ditusuk Mantan Suami di Kamar Kosnya

Pedagang di Mataram Tewas Diduga Ditusuk Mantan Suami di Kamar Kosnya

Regional
Pengurus Masjid Sheikh Zayed Solo Sempat Tolak Ratusan Paket Berbuka Terduga Penipuan Katering

Pengurus Masjid Sheikh Zayed Solo Sempat Tolak Ratusan Paket Berbuka Terduga Penipuan Katering

Regional
Mengenal Lebaran Mandura di Palu, Tradisi Unik untuk Mempererat Tali Persaudaraan

Mengenal Lebaran Mandura di Palu, Tradisi Unik untuk Mempererat Tali Persaudaraan

Regional
Pantai Pulisan di Sulawesi Utara: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Pantai Pulisan di Sulawesi Utara: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Ketua DPRD Kota Magelang Jawab Rumor soal Maju Pilkada 2024

Ketua DPRD Kota Magelang Jawab Rumor soal Maju Pilkada 2024

Regional
Order Fiktif Takjil Catut Nama Masjid Sheikh Zayed, Pengurus: Terduga Pelaku Ngakunya Sedekah

Order Fiktif Takjil Catut Nama Masjid Sheikh Zayed, Pengurus: Terduga Pelaku Ngakunya Sedekah

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com