Sebelumnya, Polres Jembrana menangkap dua sopir travel berinisial SH dan AH karena diduga memalsukan surat keterangan vaksin.
Mereka ditangkap saat petugas pemeriksaan mendapati identitas penumpang dengan identitas kartu vaksin yang ditunjukkan tidak sesuai.
SH mencoba menyeberangkan penumpangnya dengan surat vaksin palsu pada Selasa (17/8/2021). Modus yang sama juga dilakukan AH pada Rabu (18/8/2021).
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa enam buah KTP, tiga lembar kartu vaksin, tiga lembar lembar surat rapid tes, tiket penyeberangan dan uang tunai Rp 400.000.
Atas perbuatannya itu, keduanya kini dijerat Pasal 263 ayat 2 KUHP atau Pasal 268 ayat 2 KUHP atau pasal 14 ayat 1 UU No. 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman hukuman 6 (enam) tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.