BALI, KOMPAS.com - Dua sopir travel berinisial SH dan AH ditangkap oleh pihak Kepolisian Resor (Polres) Jembrana usai diduga memalsukan surat keterangan vaksin Covid-19.
Keduanya ditangkap saat akan menyeberangkan penumpang di Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Bali.
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Ganip Warsito meminta aparat keamanan di Bali menindak tegas para pelaku pamalsu kartu vaksin Covid-19 tersebut.
"Tindakan harus sesuai dengan proses hukum yang ada, karena semuanya sudah ada ketentuan hukumnya baik itu menyangkut masalah pidana, pemalsuan, dan lain sebagainya," kata Ganip saat berkunjung ke Bali, Kamis (19/8/2021).
Baca juga: Nelayan Temukan Jenazah Terapung di Pantai Kedonganan Bali
Ganip menyebutkan, tindakan pemalsuan kartu vaksin Covid-19 bukan kali pertama ditemukan di Indonesia.
Kasus serupa juga terjadi di sejumlah daerah di luar Bali.
Meski begitu, ia memastikan aparat hukum akan menyelidiki kasus ini dan menindak pelaku secara hukum.
"Pemalsuan itu kan sudah kita temukan di beberapa (daerah), di Bali sudah, di Jakarta sudah, di Solo sudah pernah. Itu semua terungkap dan sedang diproses hukum," kata dia.
Baca juga: Palsukan Surat Vaksin Covid-19 untuk Penumpang, 2 Sopir Travel Terancam 6 Tahun Penjara