Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Korupsi Pembangunan RSUD Ponorogo, Kejaksaan Kembalikan Barang Bukti Senilai Rp 1,5 Miliar ke Kontraktor

Kompas.com - 19/08/2021, 12:52 WIB

PONOROGO, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Ponorogo mengembalikan uang barang bukti kasus korupsi pembangunan RSUD dr Hardjono Ponorogo pada 2009-2010 kepada kontraktor pelaksana senilai Rp 1.550.950.000, Rabu (18/8/2021).

Pengembalian uang sebesar Rp 1,5 miliar itu berdasarkan keputusan pengadilan.

Baca juga: PPKM Ponorogo Turun ke Level 3, Belajar Tatap Muka Terbatas dan Hajatan Diperbolehkan

"Putusan pengadilan menyatakan uang rampasan atau sitaan sebesar Rp 1.550.950.000 dikembalikan ke PT DGI. Sementara sisanya Rp 1,9 miliar disetor ke kas negara,” ujar Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ponorogo, Farkhan Junaedi, Rabu.

Farkhan mengatakan, PT DGI merupakan kontraktor dalam pembangunan RSUD dr Harjono Ponorogo pada 2009-2010.

Dalam kasus itu, PT DGI diminta membayar kerugian negara sebesar Rp 3,5 miliar. Pasalnya, kontraktor itu dinilai terlibat dalam kasus yang menyeret mantan Direktur RSUD dr Hardjono Yuni Suryadi.

Menurut Farkhan, uang Rp 1,5 miliar diserahkan kepada kuasa hukum direktur PT DGI.

Ia menyebut uang senilai Rp 1,5 miliar itu dikembalikan karena selama proses hukum terungkap PT DGI tidak menyebabkan kerugian hingga Rp 3,5 miliar.

Baca juga: Diduga Cabuli 4 Santriwati, Pengasuh Pondok di Ponorogo Diamankan

Farkhan menambahkan kasus korupsi pembangunan RSUD dr Hardjono merupakan perkara yang ditangani pada 2015. Penyidik saat itu menetapkan mantan Dirut RSUD Ponorogo, dr Yuni Suryadi sebagai tersangka.

Terhadap kasus itu, Yuni Suryadi dijatuhi hukuman lima tahun penjara. Tak hanya itu, Yuni juga dikenakan denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Sebut Kerja ASN Hanya Asal Serap Anggaran, Gibran: Mohon Maaf yang ASN

Sebut Kerja ASN Hanya Asal Serap Anggaran, Gibran: Mohon Maaf yang ASN

Regional
Kronologi Suami Dibunuh Istri di Sumsel, Berawal dari Perselingkuhan

Kronologi Suami Dibunuh Istri di Sumsel, Berawal dari Perselingkuhan

Regional
Tercatat 535 Kasus DBD di Bima, Pemkab Tetapkan Status KLB

Tercatat 535 Kasus DBD di Bima, Pemkab Tetapkan Status KLB

Regional
KSAU Ungkap Alasan Pesawat Tempur Tidak Ditempatkan di El Tari Kupang yang Berbatasan dengan 2 Negara

KSAU Ungkap Alasan Pesawat Tempur Tidak Ditempatkan di El Tari Kupang yang Berbatasan dengan 2 Negara

Regional
Pemakaman Syabda Perkasa, Dikuburkan Satu Liang Lahad dengan Ibu dan Neneknya hingga Diiringi Gerimis

Pemakaman Syabda Perkasa, Dikuburkan Satu Liang Lahad dengan Ibu dan Neneknya hingga Diiringi Gerimis

Regional
Demo Pertanyakan Kasus KSP Karya Bhakti di Batam Ricuh, Polisi Sebut Hanya Saling Dorong

Demo Pertanyakan Kasus KSP Karya Bhakti di Batam Ricuh, Polisi Sebut Hanya Saling Dorong

Regional
Banjir Melanda Dompu, Rumah Warga dan Puluhan Ton Jagung Terendam

Banjir Melanda Dompu, Rumah Warga dan Puluhan Ton Jagung Terendam

Regional
Tidak Terima Direkam, 2 Pria di Trenggalek keroyok Remaja

Tidak Terima Direkam, 2 Pria di Trenggalek keroyok Remaja

Regional
Anjing Terpapar Rabies di Dompu Akan Dimusnahkan

Anjing Terpapar Rabies di Dompu Akan Dimusnahkan

Regional
Tersengat Listrik, Pria di Karanganyar Tewas di Atas Pohon Petai

Tersengat Listrik, Pria di Karanganyar Tewas di Atas Pohon Petai

Regional
Kesal Sering Diselingkuhi, Seorang Istri di Muba Ajak Anak dan Menantu Bunuh Suami

Kesal Sering Diselingkuhi, Seorang Istri di Muba Ajak Anak dan Menantu Bunuh Suami

Regional
BKPPD Gunungkidul Selidiki Dugaan Guru PPPK Nikah Siri

BKPPD Gunungkidul Selidiki Dugaan Guru PPPK Nikah Siri

Regional
Detik-detik Atraksi Motor Tong Setan di Pasar Dugderan Semarang Terpeleset hingga Alami Patah Tulang

Detik-detik Atraksi Motor Tong Setan di Pasar Dugderan Semarang Terpeleset hingga Alami Patah Tulang

Regional
Kasus Perusakan Cagar Alam Wae Wuul Manggarai Barat, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

Kasus Perusakan Cagar Alam Wae Wuul Manggarai Barat, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

Regional
Kasus Dugaan Malapraktik Dokter RSUD Bari Palembang, Polisi Layangkan Surat Panggilan Kedua

Kasus Dugaan Malapraktik Dokter RSUD Bari Palembang, Polisi Layangkan Surat Panggilan Kedua

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke