Pembunuhan gajah tersadis dalam 10 tahun
Kelima tersangka dijerat dengan pasal 21 ayat (2) huruf a dan Pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Jo Pasal 55 KUHPidana.
“Kami ingatkan pada warga, jangan ada yang tergiur membunuh gajah hanya demi sedikit uang. Kami pastikan akan menangkap semua pelaku pembunuhan gajah itu,” pungkas Kapolres.
Sebelumnya diberitakan, pada 12 Juli 2021 lalu, warga melihat gajah dengan kepala tidak ada lagi di perkebunan sawit swasta di pedalaman Aceh Timur.
Lalu, warga melaporkan ke Polsek dan Koramil Banda Alam, Aceh Timur. Peristiwa itu paling sadis dalam riwayat kematian gajah di Kabupaten Aceh Timur sepanjang 10 tahun terakhir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.