KOMPAS.com - Polisi menangkap M (39), warga Kota Mataram, NTB karena terlibat perampokan dan penyekapan lansia, Nurul Aini (62) pada Selasa (10/8/2021).
Pelaku dan korban sama-sama tinggal di Lingkungan Asahan, Kelurahan Tanjung Karang, Sekarbela, Kota Mataram.
Dari hasil penyelidikan polisi, M ternyata dilaporkan telah melakukan kejahatan sebanyak 38 kali di wilayahnya.
Menurut Kapolres Kota Mataram Kombes Heri Wahyudi, rata-rata kejahatan yang dilakukan M adalah pencurian dengan kekerasan dan pencurian motor di Kota Mataram dan Lombok Barat.
Baca juga: Kronologi Perampokan Lansia di Mataram, Korban Disekap dan Diancam dengan Senpi Rakitan
M berhasil dilumpuhkan polisi dan dua kakinya ditembak karena berusaha kabur saat akan ditangkap.
Kepada polisi, M mengaku melakukan kejahatan karena alasan ekonomi dan tak ada pekerjaan.
Namun dari hasil catatan kepolisian, M adalah seorang residivis yang sudah keluar masuk penjara.
Pada tahun 2015, M masuk penjara karena menjadi penadah. Pada tahun 2016 dan 2018, ia kembali masuk penjara karena kasus pencurian berat.
Baca juga: Pasutri di Mataram Curi Motor, lalu Dijual, Uangnya Dipakai Beli Sabu
"M alias E ini tergolong sadis karena tidak segan-segan memukul dan membekap korbannya, terutama korbannya yang sudah berusia lanjut usia 60 tahun yang satu kampung dengannya," kata Kapolres Kota Mataram Kombes Heri Wahyudi, Rabu (18/8/2021).
Sementara itu M mengaku banyak warga yang kaget dan tak menyangka saat ia dia ditangkap.
M mengklaim jika warga di kampung mengenalnya sebagai sosok yang baik dan mereka sering memberi M makan.
"Tidak ada yang menyangka warga di kampung saya, saya dianggap baik, sering dikasih makan, mangkanya pas ketangkep mereka kaget," kata M.
Baca juga: Perampok di Mataram Sekap Lansia, Takuti Korban dengan Katapel hingga Senpi Rakitan
Saat ini M diperiksa terkait 38 kejahatan yang sudah ia lakukan. Dari 38 kejahatan, baru 10 laporan yang berhasil diungkap dan dikembangkan kasusnya.
Sepuluh kasus yang telah terbukti itu antara lain kasus pencurian dengan kekerasan di toko emas, perampokan rumah warga, dan curanmor.
Selain M, polisi jug mengamankan O (26), warga Desa Darek, Praya Barat Daya, Lombok Tengah yang berperan sebagai penadah hasil pencurian dan perampokan yang dilakukan oleh M.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Fitri Rachmawati | Editor : Pythag Kurniati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.