Alasan Siti Mirza laporkan Heriyanti: agar tidak ada lagi korban penipuannya ke depan
Terpisah, Siti Mirza pun membenarkan bahwa ia resmi melaporkan Heriyanti atas dugaan melanggar pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelepan.
Ia menjelaskan semula tak ingin melaporkan Heriyanti karena prihatin. Akan tetapi, karena Heriyanti janji memberikan bantuan Rp 2 triliun yang ternyata belum bisa dipertanggungjawabkan, membuatnya menjadi geram.
"Heriyanti harus diberikan pelajaran. Masak iya sudah nge-prank pejabat dan masyarakat luas kok seenaknya saja sih?" kata Siti melalui pesan singkat ke Kompas.com, Kamis (19/8/2021).
"Jelas dia menipu saya, janji tapi ngibul terus, palsu terus. Kalau tidak dilaporkan ke depan bakal banyak korban. Dia harus dikasih pelajaran," lanjut Siti.
Menurut Siti, ia memiliki banyak bukti atas laporan yang dibuat olehnya itu. Sehingga, Heriyanti harus mengembalikan uang miliknya. Selain itu, Heriyanti diminta juga harus jujur terkait janji bantuan Rp 2 triliun.
"Dia harus jujur, uang Rp 2 triliun itu ada enggak?. Kalau cuma halusinasi, harus minta maaf dengan masyarakat," kata Siti.
"Pinjaman uangku harus dibalikin bagaimanapun caranya. Itu bukan uang sedikit bagi dokter yang bayarannya BPJS seperti saya. Akan saya kejar sampai ke lubang tikus sekalipun," lanjut dia.
Polda Sumsel sudah lakukan gelar perkara kasus penipuan Rp 2,5 miliar Heriyanti
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi juga membenarkan adanya laporan tersebut. Bahkan mereka sudah melakukan gelar perkara untuk Heriyanti dengan dua kasus berbeda pada 16 Agustus 2021 lalu.
Kasus pertama, terkait janji bantuan Rp 2 triliun. Sedangkan kasus kedua, soal penipuan dan penggelapan Rp 2,5 miliar yang dilaporkan oleh Siti Mirza.
"Hasilnya (gelar perkara) saya belum dapat dari Dirkrimum, penyidik juga masih melakukan penyelidikan dua perkara tersebut," ujar Supriadi, dihubungi Kompas.com melalui telepon, Kamis (19/8/2021).