SUBULUSSALAM, KOMPAS.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Subulussalam, menahan DE, konsultan pada proyek pembangunan bantuan sosial Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tahun 2019 dengan nilai anggaran sebesar Rp 4,8 miliar di Kota Subulussalam, Provinsi Aceh, Rabu (18/8/2021).
Tersangka DE ditahan dengan pengawalan ketat dan kini berada di Rumah Tahanan Singkil
Kajari Subulussalam Mayhardy Indra Putra menyebutkan, baru satu tersangka yang ditahan yaitu DE.
Baca juga: Gara-gara Ngantuk, Petugas Pasang Bendera Merah Putih Terbalik di Kantor Arsip Aceh Barat
Sementara satu tersangka lainnya eks Kepala Dinas Sosial Subulussalam, berinisial S, belum ditahan dan masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun peran DE, sambung Mayhardy adalah memotong uang sebesar Rp 1,5 juta per penerima bantuan kepada total penerima bantuan sebanyak 250 orang dengan dugaan kerugian negara sebesar Rp 357 juta.
Baca juga: Kejari Tetapkan Eks Kadinsos Subulussalam sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi RTLH
Alasan DE memotong uang itu untuk biaya penyusunan laporan gambar dan proposal bantuan serta membuat laporan pertanggungjawaban tahap satu, dan tahap dua.
Padahal, dalam aturannya, sambung Mayhardy, laporan itu seharusnya dibuat oleh penerima bantuan.
Menurut keterangan DE kata Mayhardy, tersangka menyetor uang sebesar Rp 210 juta pada tersangka S, hasil dari permintaan uang pada penerima bantuan.