Menurut Dody, AS mendapat bagian Rp 35 juta dan uang tersebut digunakan untuk membeli sepeda motor Scoopy, dan sisanya telah habis untuk biaya harian.
Pelaku MAY mendapat bagian Rp 25 juta, uang tersebut habis untuk kebutuhan sehari-hari.
Kemudian H juga mendapat Rp 25 juta, uang tersebut digunakan untuk membeli sebuah jaket dan celana Levis, serta satu buah HP. Sisanya digunakan untuk kebutuhan hidup.
Terakhir pelaku RR mendapat bagian Rp 29,85 juta dan uang itu digunakan untuk biaya hidup sehari-hari.
Keempat pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.