KARAWANG, KOMPAS.com - Dalam waktu lima hingga sepuluh menit, komplotan yang terdiri dari FH, FM, TM, CS, dan GS menggasak ban serep truk.
Lima orang itu berbagi peran. Ada yang memantau, operator pengambil ban serep, hingga mengendarai mobil. Sasarannya truk yang sopirnya tengah beristirahat.
"Dia nyari sopir truk yang istirahat, terlihat terlelap, baru dia mainkan. Bannya diambil," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polisi Resor (Polres) Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana dalam keterangan pers di Mapolres Karawang, Rabu (18/8/2021).
Baca juga: Kisah Rohadi, Difabel Pembuat Springbed, Terdampak Pandemi dan Beralih Rakit Truk Mainan
Ban-ban mobil yang berhasil diambil kemudian dibawa menggunakan mobil minibus. Di selaju, saat menemui tukang tambal ban, ban hasil curian itu pun dijual. Jika kondisinya bagus harganya Rp 2,5 juta.
Komplotan ini sudah beraksi sekitar satu tahun. Wilayah operasinya di Karawang, Bekasi, hingga Tangerang.
"Sistem dia ngebuang (menjual) melintas, liat ada tukang tambal ban, langsung ditaruh sama dia (komplotan). Jadi enggak ada spesifik penampung," ungkapnya.
Baca juga: Detik-detik Truk Pakan Ayam Terjun ke Laut di Pelabuhan Merak
Selain kelima tersangka, sejumlah barang bukti telah diamankan, seperti tiga buah ban dan sebuah mobil minibus.
"Ini dari dua TKP, keduanya di Rest Area (tol Jakarta-Cikampek) KM 64," ucapnya.
Selain kelima tersangka pencurian ban sere truk, Polres Karawang mengamankan 13 pelaku kejahatan pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) atau biasa disebut C3.
Ini merupakan pengungkapan kasus dalam satu pekan terakhir.
"Ini merupakan pengungkapan dalam satu pekan terakhir," kata Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono.
Aldi mengungkapkan, untuk AP (21) melakukan curas dengan mengancam korban dengan senjata tajam dan mengambil telepon seluler korban.
Kemudian, untuk kasus S, A, MJ, S dan L merupakan pelaku curanmor. Dari mereka polisi berhasil mengamankan sembilan kendaraan bermotor.
Sementara AI merupakan pelaku curat toko kosong. Para pelaku terancam hukuman bui selama 9 tahun, 7 tahun atau 4 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.