Selain kelima tersangka pencurian ban sere truk, Polres Karawang mengamankan 13 pelaku kejahatan pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) atau biasa disebut C3.
Ini merupakan pengungkapan kasus dalam satu pekan terakhir.
"Ini merupakan pengungkapan dalam satu pekan terakhir," kata Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono.
Aldi mengungkapkan, untuk AP (21) melakukan curas dengan mengancam korban dengan senjata tajam dan mengambil telepon seluler korban.
Kemudian, untuk kasus S, A, MJ, S dan L merupakan pelaku curanmor. Dari mereka polisi berhasil mengamankan sembilan kendaraan bermotor.
Sementara AI merupakan pelaku curat toko kosong. Para pelaku terancam hukuman bui selama 9 tahun, 7 tahun atau 4 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.