Menurut Ade, aturan tersebut juga akan mendorong masyarakat supaya mau disuntik vaksin.
"Vaksin itu penting, jadi ini juga untuk mendorong masyarakat supaya divaksin ya, karena banyak juga yang belum paham pentingnya vaksin. Jadi kita harus paksakan mereka untuk vaksin begitu loh," ucapnya.
Adapun aturan yang disesuaikan lainnya yakni, warung makan atau warteg dan sejenisnya diizinkan buka dengan prokes yang ketat sampai pukul 20.00 WIB.
Pengunjung makan ditempat berlaku tiga orang dengan durasi waktu makan maksimal 30 menit.
Kemudian, restoran atau rumah makan, kafe diizinkan buka dengan prokes yang ketat sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25 persen.
Satu meja maksimal dua orang dengan waktu makan maksimal 30 menit.
"Kita masuk kriteria wilayah Level 4, sehingga aturan ini harus selaras untuk terus memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bogor," jelas Ade.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.