Polisi pun bergerak untuk menangkap pelaku.
Saat ditangkap, pelaku hendak melarikan diri hingga dilumpuhkan dengan dua timah panas di kedua kakinya.
Heri menjelaskan bahwa pihaknya mengantongi 38 laporan terkait kejahatan yang dilakukan M. Namun, baru 10 laporan yang berhasil diungkap dan dikembangkan kasusnya.
Menurutnya, rata-rata kejahatan yang dilakukan M adalah pencurian dengan kekerasan dan pencurian motor di wilayah hukum Kota Mataram dan Lombok Barat.
M mengaku melakukan kejahatan karena alasan ekonomi dan tidak ada pekerjaan.
Namun kenyataannya, M kerap keluar masuk penjara dan merupakan residivis pencurian dengan kekerasan.
M pernah masuk penjara karena kasus penadah tahun 2015, kasus curas tahun 2016, dan kasus curat tahun 2018.
Selain M, aparat juga mengamankan O (26), warga desa Darek, Praya Barat Daya, Lombok Tengah, yang berperan sebagai penadah hasil curian dan rampokan dari pelaku M.
Saat M tertangkap, warga setempat merasa kaget dan tak menyangka. Sebab, selama beraksi, M selalu menggunakan penutup muka hingga sarung tangan.
"Tidak ada yang menyangka warga di kampung saya, saya dianggap baik, sering dikasih makan, mangkanya pas ketangkep mereka kaget," kata M.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Saat ini, aparat kepolisian masih memeriksa M terkait laporan 38 laporan kejahatannya.
Sejauh ini, baru 10 TKP yang berhasil terungkap dan telah cukup bukti, antara lain kasus pencurian dengan kekerasan di toko emas, perampokan rumah warga, dan curanmor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.