Polisi memastikan, penggantian fungsi APAR menjadi tabung oksigen untuk kepeningan medis tidak sesuai syarat teknis sehingga dipastikan tabung oksigen tersebut berbahaya jika digunakan pasien Covid-19.
Polisi menetapkan NW alias SG, pemilik toko tersebut sebagai tersangka.
Dia adalah pemilik sebuah CV usaha yang bergerak di bidang pengisian alat pemadam kebakaran, dan repackaging tabung pemadam kebakaran.
Baca juga: Pria di Bali Cabuli Anak Kandung Berulang Kali, Terbongkar Setelah 4 Tahun
"Tersangka awal Juni mulai menjual tabung oksigen rekondisi, 27 Juli pelapor membeli, dan 12 Agustus lalu ditangkap," ujar Nico.
NW dijerat Pasal 106 dan atau Pasal 113 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 62 Juncto Pasal 8 Ayat (1) huruf (j) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.