BULELENG, KOMPAS.com - Seorang pria di Bali berinisial NS (47) tega mencabuli anak kandungnya sendiri sejak Oktober 2017.
Pria asal Banjar Dinas Bale Agung, Desa Kerobokan, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, itu mencabuli anaknya berinisial PlM sejak sang anak berusia 15 hingga 19 tahun.
"Pelaku membenarkan bahwa telah melakukan persetubuhan terhadap korban yang merupakan anak kandung pelaku sejak bulan Oktober tahun 2017," kata Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto dalam keterangan tertulis, Rabu (18/8/2021).
Menurut Andrian, awal mula pencabulan terjadi ketika korban berada di dalam kamar tidur sendirian di rumahnya.
Baca juga: Foto Viral Ibu Guru TK Banting Setir Jadi Montir Bengkel, Begini Kisahnya
Korban sudah berusaha melawan dengan meronta, namun karena tak memiliki tenaga untuk melawan akhirnya pencabulan itu pun terjadi.
Peristiwa pencabulan kemudian dilakukan secara berulang.
Setiap melakukan perbuatan pelaku selalu mengancam dan merayu korban agar mau menuruti kemauan pelaku.
"Terakhir pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban pada hari Jumat tanggal 13 Agustus 2021," kata Andrian.
Korban kemudian baru berani melaporkan tindakan bejat ayahnya karena takut.
Polisi menerima laporan tersebut dengan nomor LP/80/VIII/2021/Bali/Res Bll tertanggal 16 Agustus 2021.
Usai mendapat laporan itu, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buleleng mendatangi serta melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).