BANJARMASIN, KOMPAS.com - Tak terima adiknya dicabuli, seorang pemuda di Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), menikam tetangga hingga tewas.
Kepala Seksi Humas Polres Banjarbaru, AKP Tajudin Noor mengatakan, peristiwa pembunuhan itu dilakukan pelaku MI (23) dua hari setelah adiknya dicabuli oleh korban RO (53).
"Motif pelaku melakukan hal tersebut karena pelaku sakit hati karena korban telah melakukan perbuatan cabul kepada adik pelaku," ujar AKP Tajudin dalam keterangan yang diterima, Rabu (18/8/2021).
Baca juga: Istri Sah Tikam Perempuan Diduga Selingkuhan Suami di Tempat Umum di Makassar, Videonya Viral
Usai menikam korban, pelaku kemudian pulang ke rumahnya.
"Masyarakat datang melapor ke Polsek Banjarbaru Timur karena melihat peristiwa pembunuhan itu," ungkapnya.
Korban, kata Tajudin, ditikam sebanyak dua kali di bagian dada.
Saat itu, korban meminta tolong kepada pelaku untuk mencukur rambutnya.
Kesempatan itu kemudian dimanfaatkan pelaku untuk membalas dendam.
"Saat korban lengah pelaku mengambil pisau yang ada di pinggangnya dan langsung menusuk korban sebanyak dua kali tepat mengenai dada sebelah kiri dan mengenai paru-paru korban," jelasnya.
Setelah ditikam pelaku, korban sempat dilarikan ke puskesmas terdekat untuk mendapatkan pertolongan.
"Dalam perjalanan ke rumah sakit korban dipastikan meninggal dunia," pungkasnya.
Baca juga: Cekcok Masalah Rumah Tangga, Suami Tikam Istri dengan Keris hingga Tewas
Tajudin menambahkan, usai menikam korban, pelaku kabur dan bersembunyi di sebuah pondok kebun semangka yang terletak di Jalan Aneka Tambang, Banjarbaru.
Tak sampai 24 jam, pelaku berhasil ditangkap dan langsung digelandang ke kantor polisi.
Di hadapan polisi, pelaku mengakui semua perbuatannya telah membunuh korban karena sakit hati adiknya dicabuli oleh korban.
"Saat ditangkap, turut diamankan sebuah kumpang yang diduga digunakan pelaku untuk membunuh korban," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Banjarbaru.
Pelaku akan dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.