Wiratno mengatakan, pada kajian awal, kondisi Batua diketahui sudah layak untuk dilepasliarkan.
Hal ini dengan melihat Batua yang masih berkeliaran, kemampuan menyambar mangsa, serta kondisi fisik yang sehat.
"Tetapi memang tidak bisa terburu-buru, ada kajian lain yang harus dilengkapi. Ini sekadar demi kebaikan Batua, jadi kita tunda," kata Wiratno.
Untuk diketahui, satwa terancam punah (extremely endarged animal) tersebut rencananya akan dilepasliarkan pada Senin (16/8/2021).
Namun, secara tiba-tiba KLHK menunda pelepasliarannya berdasarkan SK Dirjen KSDA, Nomor: S.620/KSDAE/KKH/KSA.2/8/2021 pada pukul 11.00 WIB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.