"Di sini saudara SD dan DR berperan sebagai pemasok uang palsu dengan barang bukti senilai Rp 1,5 miliar. Adapun ED berperan sebagai kurir dari DR untuk mengantarkan uang palsu kepada SD dengan mendapat imbalan sebesar Rp 250 ribu," ujarnya.
Dalam kasus ini, Polisi juga menyita barangbukti satu unit sepeda motor, satu unit telepon seluler, uang hasil kembalian membelanjakan uang palsu senilai Rp 330.000 dan 15 bungkus rokok.
Kemudian, sejumlah tas serta peralatan mencetak uang palsu.
"Terhadap para Tersangka diancam pasal 244 KUHP dan atau pasal 245 KUHP , dengan ancaman hukuman 15 tahun pidana penjara," jelas Harun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.