KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Unit Reskrim Polsek Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, berhasil menangkap 5 pelaku sindikat pengedar uang palsu di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM.
Kelima orang tersangka itu yakni AG (48), AR (23), DR (62), EH (63) dan SD (54) alias mbah Jambrong atau yang mengaku dukun pengganda uang.
Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan, penangkapan berawal dari dua tersangka berinisial AG dan AR yang membelanjakan uang palsu di sebuah warung sembako di Desa Mampir dan di Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi.
Uang palsu untuk belanja rokok
"Jadi ini laporan dari masyarakat yang resah karena peredaran uang palsu di masa pandemi ini, dari situ akhirnya kita lakukan pengembangan dan 5 tersangka berhasil ditangkap," kata Harun dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/8/2021).
"Pada Rabu (11/08/2021) AG dan AR ditangkap setelah berbelanja rokok di warung Sembako di dua desa tersebut," sambung Harun.
Setelah dilakukan pengembangan, akhirnya tiga orang lainnya juga ikut ditangkap berinisial DR, ED, dan SD alias mbah Jambrong.
Mereka ditangkap dengan barang bukti Rp1,5 miliar uang palsu pecahan Rp 100.000.
Dapat uang palsu dari "dukun" pengganda uang
Harun menyebut, uang palsu pecahan Rp 100.000 itu digunakan untuk membeli rokok oleh AG dan AR hingga berujung laporan dari warga.
Kepada polisi, AG dan AR mengaku awalnya mendapatkan uang palsu senilai Rp 10 juta dari seorang dukun pengganda uang yang tak lain adalah SD.
Untuk mendapatkan uang palsu Rp 10 juta itu, lanjut Harun, AR nekat membeli atau menukarkannya dengan uang asli sebesar Rp 3 juta dari SD alias Mbah Jambrong.