SURABAYA, KOMPAS.com - Sebanyak 13.837 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Jawa Timur mendapat remisi umum pada peringatan HUT ke-76 RI tahun ini. Satu di antaranya adalah terpidana kasus terorisme Umar Patek.
Menurut Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Krismono, tahun ini Umar Patek mendapatkan remisi 6 bulan.
"Jadi total Umar Patek sudah mengumpulkan 21 bulan remisi, baik remisi khusus, umum hingga remisi dasawarsa," katanya dikonfirmasi Selasa (17/8/2021) sore.
Baca juga: Dalam 2 Hari, Densus 88 Tangkap 6 Terduga Teroris Di Jatim
Tahun depan, jika diusulkan pembebasan bersyarat terhadap Umar Patek, kata Krismono, kemungkinan akan dikabulkan.
Jika hal itu terjadi, Umar Patek dimungkinkan bisa bebas tahun depan.
"Kalau diusulkan pembebasan bersyarat kemungkinan tahun depan Umar Patek bisa bebas," ujarnya.
Selama di Lapas Porong, menurut Krismono, Umar Patek berkelakuan cukup baik dan menjadi teladan bagi penghuni lainnya.
"Dia juga sudah berikrar setia kepada NKRI," tambahnya.
Vonis 20 tahun
Juni 2012, Umar Patek divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam perkara tindak pidana terorisme.
Dia ditangkap di Kota Abbotabad, Pakistan, akhir Januari 2011.
Baca juga: Densus 88 Tangkap Pasutri Terduga Teroris di Malang, 2 Laptop Disita
Selain melakukan teror bom di Indonesia, Umar Patek terlibat rangkaian teror bersama kelompok Abu Sayyaf di Filipina.
Saat ini ada 28.045 WBP dan Anak yang tersebar di 39 lapas atau rutan di Jatim.
Dari jumlah itu, pada 30 Juli 2021 lalu pihaknya mengirimkan usulan 13.618 WBP dan Anak untuk mendapatkan remisi umum kepada Ditjen Pemasyarakatan.
"Lalu Kami mendapatkan balasan berupa sembilan SK kolektif dengan total sebanyak 13.837 WBP dan Anak yang berhak mendapatkan remisi," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.