YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.
Namun, dalam perpanjangan PPKM Level 4 ini, pemerintah memberikan kelonggaran bagi pelaku usaha.
Baca juga: Tangis 2 Bocah Yatim Piatu Usai Ibunya Meninggal karena Covid-19: Tiap Pagi, Tak Ada Mama Lagi
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji menyampaikan, kelonggaran yang diberikan seperti ditambahnya kapasitas pengunjung dalam sebuah restoran maupun warung makan yang beroperasi di DIY.
“Misalnya restoran sebelumnya kapasitas sebanyak 25 persen kini menjadi 50 persen, lalu dalam satu meja maksimal sebanyak 2 orang,” kata dia saat ditemui di Kompleks Kepatihan Kota Yogyakarta, Selasa (17/8/2021).
Menurut Aji, selama DIY masih berada di level 4 pihaknya tetap akan memberlakukan pengetatan di beberapa sektor, seperti sektor wisata yang belum boleh beroperasi selama perpanjangan PPKM level 4 ini.
“Lokasi wisata belum ada kelonggaran, masih seperti kemarin hanya memang seperti di restoran tadi kan biasanya dikunjungi wisatawan tapi karena masih ada pengetatan persyaratan perjalanan bisa jadi tidak terlalu banyak penambahannya,” katanya.