KOMPAS.com - Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap lima pelaku pembunuh gajah yang ditemukan mati tanpa kepala di area perkebunan sawit di Desa Jambo Reuhat, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur, Senin (12/7/2021) lalu.
Kelima pelaku yakni, JN (35), EM (41), SN (33), JZ (50), dan RA (46) yang merupakan warga Kabupaten Aceh Timur. Mereka ditangkap pada Senin (16/8/2021).
Diketahui, gajah tersebut mati setelah diracuni para tersangka untuk diambil gadingnya.
Baca juga: Gajah di Aceh Timur Diracuni dan Dibunuh, Gadingnya Dijual, Polisi Tangkap Pelaku
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy mengatakan, saat melakukan aksinya, kelima pelaku ini memiliki peran masing-masing.
“JN ini meracuni dan memotong leher gajah," kata Winardy.
Sedangkan, lanjutnya, keempat tersangka lainnya berperan sebagai penjuual atau yang memperdagangkan bagian tubuh satwa tersebut.
Baca juga: Cerita Husnul, Saat Lihat Anak Didiknya Kerek Bendera Merah Putih di Istana Negara: Tegang...
Kata Winardy, saat ini pihaknya masih memburu satu pelaku lagi yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Untuk identitas dan ciri-ciri tersangka, sambung Winardy, sudah diketahui.
"Selain lima pelaku yang sudah ditangkap, seorang lainnya ditetapkan sebagai DPO. Terduga pelaku yang masuk DPO tersebut kini masih dalam pengejaran," kata Winardy dikutip dari Antara.
Baca juga: Gajah Jinak di Aceh Mati, Diduga karena Virus Herpes Endoteliotropik
Gajah diracuni lalu gading diambil untuk dijual
Winardy mengatakan, awalnya para pelaku ini meracuni gajah tersebut.
Setelah itu, mereka lalu memotong lehernya untuk mengambil gading dan menjualnya.
“Tim Polres Aceh Timur dan BKSDA Aceh sudah mendatangi lokasi, melakukan olah tempat kejadian perkara dan nekropsi. Dari situ disimpulkan ini gajah dibunuh, lalu dilakukan lagi uji laboratorium forensik,” ungkapnnya.
Saat ini, kelima pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolres Aceh Timur.
"Para pelaku dijerat Pasal 21 ayat (2) huruf a dan Pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam jo Pasal 55 KUHP,"tegas Winardy, dikutip dari Antara.
Baca juga: Anak Gajah Lahir di PLG Banyuasin, Jadi Kelahiran Ke-9 dalam 10 Tahun Terakhir
(Penulis : Kontributor Lhokseumawe, Masriadi | Editor : Pythag Kurniati)/Antara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.