Gajah diracuni lalu gading diambil untuk dijual
Winardy mengatakan, awalnya para pelaku ini meracuni gajah tersebut.
Setelah itu, mereka lalu memotong lehernya untuk mengambil gading dan menjualnya.
“Tim Polres Aceh Timur dan BKSDA Aceh sudah mendatangi lokasi, melakukan olah tempat kejadian perkara dan nekropsi. Dari situ disimpulkan ini gajah dibunuh, lalu dilakukan lagi uji laboratorium forensik,” ungkapnnya.
Saat ini, kelima pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolres Aceh Timur.
"Para pelaku dijerat Pasal 21 ayat (2) huruf a dan Pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam jo Pasal 55 KUHP,"tegas Winardy, dikutip dari Antara.
Baca juga: Anak Gajah Lahir di PLG Banyuasin, Jadi Kelahiran Ke-9 dalam 10 Tahun Terakhir
(Penulis : Kontributor Lhokseumawe, Masriadi | Editor : Pythag Kurniati)/Antara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.