PADANG, KOMPAS.com - Tiga kepala sekolah dasar (SD) swasta di Bukittinggi, Sumatera Barat diberi sanksi oleh Satpol PP dan Dinas Pendidikan karena terbukti melanggar aturan penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Pelanggaran yang dilakukan ialah tetap mengadakan pertemuan secara langsung di sekolah walau sudah dilarang.
Satpol PP Bukittinggi meminta tiga kepala sekolah itu membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan yang sama.
Sementara dari Dinas Pendidikan Bukittinggi, ketiga kepala sekolah itu diberi surat peringatan tertulis.
"Kasusnya sudah selesai kita gelar perkara. Mereka terbukti melanggar aturan sekolah daring selama PPKM," kata Kepala Satpol PP Bukittinggi, Aldiasnur yang dihubungi Kompas.com, Selasa (17/8/2021).
Baca juga: Perjuangan Parjan Biayai Sekolah Anak, Panjat 40 Pohon Sehari meski Tak Bisa Melihat
Berdalih konsultasi
Aldiasnur mengatakan kendati berdalih hanya melakukan konsultasi antara guru dengan siswa, namun hal itu tetap dianggap melanggar aturan.
"Dalam Instruksi Mendagri No. 29 tahun 2021 dan Perwako Bukittinggi tentang sekolah tatap muka dijelaskan kendati bersifat konsultasi tetap saja harus dilakukan secara daring," kata Aldiasnur.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan Bukittinggi, Melfi Abra menyebutkan, pihaknya menyiapkan surat peringatan tertulis.
"Kemarin kita baru mendapatkan hasil penyelidikan dari Satpol PP. Besok kita siapkan peringatan tertulisnya," kata Melfi.
Melfi berharap kejadian serupa tidak terulang kembali karena harus mementingkan keselamatan dan kesehatan guru dan siswa dalam masa pandemi ini.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.