"Nanti kalau ada waktu luang terdekat saya ingin mengobrol dengan Bupati Indramayu mengenai kasus ini," kata dia.
Ia juga berpesan khususnya kepada orangtua agar menjaga anak dan terus mengawasinya dari media sosial sehingga tidak menjadi korban tawaran pekerjaan dari orang tidak dikenal.
Bupati Indramayu Nina Agustina mengungkapkan, praktik perdagangan anak di bawah umur di Indramayu terjadi karena di masyarakat masih rendah Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dan minimnya lapangan pekerjaan.
Nina mengatakan, banyak oknum dari penyalur atau perantara dari tenaga kerja tersebut memanfaatkan kondisi itu dengan mencari anak yang di bawah umur bekerja dengan tawaran gaji yang tinggi.
"Jadi kami harus memutus dulu mata rantai, yang mohon maaf seperti calo-calo yang mengincar anak-anak di bawah umur. Karena kan anak-anak di bawah umur masih labil dan mudah dipengaruhi," kata Nina.
Baca juga: Detik-detik KKB Sergap Patroli TNI, Langsung Menembak, Letda Rudi Sipayung Terluka
Nina menuturkan, untuk meningkatkan IPM, pihaknya sedang fokus pada program pendidikan yang di antaranya mempermudah masyarakat memperoleh ijazah paket.
"Nah, terutama media sosial (medsos) ini kami harus gerakan jangan sampai anak-anak terpengaruh. Soalnya anak gampang sekali diiming-imingi, misalnya baju bagus, handphone, dan yang lainnya," terang Nina.
Dari empat orang diduga perekrut atau penyalur yang diamankan polisi tersebut, kini mereka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta.
"Barang yang diamankan di antaranya tiga unit handphone (HP), satu buku rekening, dan empat lembar kartu vaksinasi Covid-19," kata Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif saat di Pendopo Indramayu, Senin (16/8/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.