BANDUNG, KOMPAS.com - Guru Besar Fakultas Ilmu Budaya Universitas Padjadjaran (Unpad), Prof Reiza D Dienaputra menyampaikan sejumlah fakta tentang hari kemerdekaan Republik Indonesia.
Baca juga: 6 Film Karya Anak Bangsa Meriahkan Perayaan HUT Ke-76 RI di Disney+ Hotstar
Ada tiga fakta yang disampaikan Reiza, yakni:
1. Indonesia resmi jadi negara
Reiza menjelaskan, banyak yang mengira Indonesia resmi berbentuk sebuah negara pada 17 Agustus 1945, atau pasca-proklamasi kemerdekaan yang dibacakan Soekarno.
Baca juga: Kado HUT Ke-76 RI, 17 Tikungan Sirkuit MotoGP Mandalika Selesai Diaspal
Padahal di tanggal tersebut Indonesia belum resmi menjadi sebuah negara.
“17 Agustus 1945 hanya pernyataan kemerdekaan,” ujar Reiza saat dihubungi Senin (16/8/2021).
Guru Besar bidang sejarah visual ini menjelaskan, Indonesia baru resmi menjadi negara pada 18 Agustus 1945.
Itu berdasarkan hasil Sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang digelar di tanggal tersebut.
Hasil Sidang PPKI itu mengesahkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, mengangkat Soekarno dan Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden, serta membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat.
Pengesahan UUD 1945 juga menjadi momentum perumusan Pancasila.
Pada pertemuan tersebut, para perumus Pancasila yakni KH Wachid Hasjim, Ki Bagoes Hadikoesoemo, Kasman Singodimejo, Mohammad Hatta, dan Teuku Mohammad Hasan melakukan penyesuaian Pembukaan UUD 1945 berdasarkan naskah Piagam Jakarta tertanggal 22 Juni 1945.
2. Hari Lahir Pancasila
Mengacu pada hasil sidang PPKI tersebut, Reiza berpendapat, peringatan Hari Lahir Pancasila setiap 1 Juni dipandang kurang tepat.
Menurutnya, gagasan Pancasila sebagai dasar negara yang dicetuskan Soekarno melalui pidatonya pada 1 Juni masih sebatas istilah.
“Kalau Pancasila 1 Juni itu hanya sebagai istilah, tidak tepat kalau dikatakan sebagai Hari Lahir Pancasila. Kalau Pancasila substansial itu pada tanggal 18 Agustus,” ujar Reiza.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.