INDRAMAYU, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Indramayu, Jawa Barat, mengungkap kasus dugaan perdagangan anak di bawah umur.
Modus pelaku dengan mengajak korban melalui media sosial dan mengiming-iming gaji tinggi.
"Modusnya yaitu mengiming-iming para anak di bawah umur ini dengan gaji sampai Rp 15 juta per bulan," kata Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif seperti dikutip dari Antara, Senin (16/8/2021).
Lukman mengatakan, polisi sudah menangkap empat orang.
Sebanyak tiga orang ditangkap oleh Polres Indramayu.
Sedangkan satu orang lagi ditangkap oleh Polres Paniai, Polda Papua.
Menurut dia, para terduga pelaku mengaku berkenalan dengan para korban melalui media sosial.
Kemudian, menurut Lukman, mereka menawari pekerjaan pada para korban dengan gaji yang tinggi, yaitu sebulan mencapai Rp 15 juta.
Para anak di bawah umur dijanjikan bekerja sebagai pelayan.
"Dari pengakuan mereka berkenalan melalui media sosial dan kemudian menawari pekerjaan di Papua," tutur Lukman.
Baca juga: Periksa Dedi Mulyadi, KPK Dalami Aliran Dana Bantuan Provinsi untuk Indramayu
Lukman mengatakan, pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Sebab, polisi masih mendalami peran dan keterlibatan empat orang tersebut.
Saat ini, tiga dari empat orang itu masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Indramayu.
Sedangkan satu orang lainnya berada di Polres Paniai, Polda Papua.
"Kita belum menetapkan tersangka, karena masih didalami terlebih dahulu," ujar Lukman.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.