KOMPAS.com - YD (41), pemulung yang mencabuli anak perempuan berusia 16 tahun berkebutuhan khusus di Kota Banjar, Jawa Barat, terancam 15 tahun penjara.
Hal itu diungkapkan Kapolres Banjar AKBP Ardyaningsih.
"Tersangka diancam pidana Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman maksimal 15 tahun, dan denda Rp 5 miliar," tegas Ardyaningsih saat ekspos kasus di depan ruangan Satuan Reserse Kriminal, Senin (16/8/2021).
Kata Ardyaningsih, tersangka biasa memulung barang bekas di sekitar rumah korban.
Dia menduga, pelaku sudah mengincar korban dan merencanakan aksinya. Sebab, saat itu di rumah korban tidak ada orang.
"Saat kejadian korban sendirian di rumahnya. Orangtua korban tak ada di rumah," ungkapnya.
Baca juga: Anak Berkebutuhan Khusus Hamil 4 Bulan gara-gara Dicabuli Pemulung, Ini Dugaan Polisi
Saat peristiwa itu terjadi, tersangka sempat memukul kepala korban hingga membuatnya pingsan.
Saat sadar, tersangka langsung mengancam korban untuk tidak cerita ke orang lain.
Namun, lanjutnya, aksinya terbongkar setelah ayah korban curiga melihat bentuk tubuh anaknya berubah.
Baca juga: Pelaku Perempuan Mengaku Ketagihan Seks, Sepekan Bisa Berhubungan Badan dengan 5 Pria Berbeda
Kemudian ayahnya bertanya kepada anaknya apak sudah mentruasi bulan ini. Saat ditanya, korban lalu menjawab belum.
"Korban diperiksa ke dukun beranak, paraji. Kemudian dibawa ke bidan, di-tespack. Korban hamil, usia kandungannya 4 bulan," jelasnya.
Baca juga: Polwan Bentak Bhabinkamtibmas di Pos Penyekatan, Ini Faktanya
(Penulis : Kontributor Pangandaran, Candra Nugraha | Editor : Aprillia Ika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.