KOMPAS.com - YD (41), pemulung yang mencabuli anak perempuan berusia 16 tahun berkebutuhan khusus di Kota Banjar, Jawa Barat, terancam 15 tahun penjara.
Hal itu diungkapkan Kapolres Banjar AKBP Ardyaningsih.
"Tersangka diancam pidana Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman maksimal 15 tahun, dan denda Rp 5 miliar," tegas Ardyaningsih saat ekspos kasus di depan ruangan Satuan Reserse Kriminal, Senin (16/8/2021).
Kata Ardyaningsih, tersangka biasa memulung barang bekas di sekitar rumah korban.
Dia menduga, pelaku sudah mengincar korban dan merencanakan aksinya. Sebab, saat itu di rumah korban tidak ada orang.
"Saat kejadian korban sendirian di rumahnya. Orangtua korban tak ada di rumah," ungkapnya.
Baca juga: Anak Berkebutuhan Khusus Hamil 4 Bulan gara-gara Dicabuli Pemulung, Ini Dugaan Polisi