Selain itu, selama massa Pandemi Covid-19, pemerintah melarang seluruh kegiatan yang menimbulkan kerumunan.
"Kami di sini mengacu pada keputusan Pemkot Jayapura dan undang-undang yang mana selama masa pandemi Covid-19 dilarang melakukan aksi demo dan juga kelompok tersebut tidak mengantongi surat izin dari Polresta Jayapura Kota," kata Urbinas.
Victor Yeimo ditangkap oleh Satgas Nemangkawi di Jayapura pada 9 Mei 2021.
Sebelum ditangkap, Victor Yeimi sempat melarikan diri ke Papua Nugini dan dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Polda Papua sebagai tersangka dalang kerusuhan Jayapura pada 29 Agustus 2019.
Baca juga: Sosok Victor Yeimo, Otak Kerusuhan Jayapura, Dikenal sebagai Orator, Vokal Suarakan Pembebasan Papua
Setelah ditangkap, ia ditahan di Rutan Mako Brimob Kotaraja.
Berkas kasus Victor Yeimo akhirnya masuk pada tahap dua pada 6 Agustus 2021.
Kemudian, pada 12 Agustus 2021, berkasnya dilimpahkan dari Kejaksaan Tinggi Papua ke Pengadilan Negeri Jayapura.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.