Sementara itu, Kepala Satreskrim Polresta Tasikmalaya AKP Septiawan Adi Prihartono mengatakan, barang curian atas korban yang terakhir belum sempat dijual oleh pelaku.
Kini, kedua pelaku mendekam di sel tahanan Polresta Tasikmalaya.
Para pelaku mengatakan bahwa mereka sudah 17 kali beraksi.
Biasanya barang hasil curian langsung dijual ke para penadah yang sampai saat ini masih dalam pengejaran kepolisian.
“Para pelaku terancam dihukum penjara 7 tahun karena melanggar Pasal 363 KUHP," kata Adi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.