Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Waspada Modus Pencuri Kendaraan Penghuni Kos di Tasikmalaya

Kompas.com - 16/08/2021, 14:53 WIB
Irwan Nugraha,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

Sementara itu, Kepala Satreskrim Polresta Tasikmalaya AKP Septiawan Adi Prihartono mengatakan, barang curian atas korban yang terakhir belum sempat dijual oleh pelaku.

Kini, kedua pelaku mendekam di sel tahanan Polresta Tasikmalaya.

Para pelaku mengatakan bahwa mereka sudah 17 kali beraksi.

Biasanya barang hasil curian langsung dijual ke para penadah yang sampai saat ini masih dalam pengejaran kepolisian.

“Para pelaku terancam dihukum penjara 7 tahun karena melanggar Pasal 363 KUHP," kata Adi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com