Demonstasi yang digelar mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Madura untuk menuntut pengurangan Uang Kuliah Tunggal (UKT) selama pandemi Covid-19, berakhir ricuh.
Buntut demo yang diadakan 30 Juli 2021 itu, sembilan mahasiswa telah ditetapkan menjadi tersangka oleh polisi.
Presiden Mahasiswa IAIN Madura berinisial SB juga telah menyerahkan diri ke polisi.
Berdasar hasil pemeriksaan, polisi menyebutkan bahwa SB terbukti memiliki inisiatif dan penggerak massa.
Oleh polisi, SB dijatuhi pasal berlapis, yakni Pasal 160, Pasal 170 Ayat (1), Pasal 187 Ayat (1) ke (1) dan Pasal 406 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
"SB merupakan penggagas, penggerak sekaligus koordinator lapangan dalam demonstrasi itu," terang Kepala Subbagian Humas Kepolisian Resor Pamekasan AKP Nining Dyah, Sabtu (14/8/2021).
Baca selengkapnya: Demo Rusuh, Presiden Mahasiswa IAIN Madura Dijerat Pasal Berlapis
Peristiwa ini terjadi di salah satu tempat kos di Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kala itu, Febrianus sedang mengunjungi kerabatnya yang tinggal di tempat kos tersebut.
Menurut keterangan keluarga, mahasiswa salah satu universitas di Kota Malang, Jawa Timur, tersebut mempunya riwayat penyakit jantung sejak kecil.
“Kejadiannya kemarin. Dia (Febrianus) ditemukan meninggal dalam posisi duduk di kursi oleh pemilik kos," jelas Kapolsek Oebobo AKP Magdalena Mere, Sabtu (14/8/2021).
Baca selengkapnya: Mahasiswa Meninggal di Kursi Usai Berjemur, Sempat Lambaikan Tangan dan Menarik Napas Panjang
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Yogyakarta, Dani Yulius Zebua; Kontributor Polewali, Junaedi | Editor: Khairina, David Oliver Purba, Setyo Puji)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.