D rupanya beraksi dengan modus serupa pada Yustina Sri Suryaningsih (62) asal Pedukuhan Pereng, Bumirejo, Kapanewon Lendah, September 2020 lalu.
D menawarkan paket wisata luar negeri ke Yerusalem, Israel. Kemudian, paket wisata ke Pelabuhan Bajo, Nusa Tenggara Barat.
D juga menipu dengan paket pembelian susu sejumlah 14 karton.
Yustina mengaku sudah mentransfer uang seperti permintaan D. Totalnya mencapai Rp 44,1 juta. Semua aksi ini berlangsung hingga akhir Maret 2020.
Belakangan, Yustina menyadari kalau D hanya berbohong. D tidak juga merealisasikan janjinya dan terus menghindar saat ditagih.
Yustina lantas melaporkan D ke polisi karena mengalami kerugian.
D ditangkap
D ditangkap polisi setelah seorang bidan bernama Susanti (43) di Kalurahan Tanjungharjo, Nanggulan, melaporkan perbuatan D ke polisi pada Sabtu (14/8/2021), pukul 15.00 WIB.
Kepada polisi, Susanti mengaku D telah menipu dirinya pada Februari 2021 lalu.
Usai gelar perkara, polisi langsung mengamankan D malam itu.
Polisi langsung menggiringnya masuk ruang tahanan. Polisi juga menjerat D dengan pasal 378 KUHPidana dan 372 KUHPidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.