NGANJUK, KOMPAS.com – Bukannya memberi suri teladan yang baik, oknum perangkat Desa Kacangan, Kecamatan Berbek, Kabupaten Nganjuk, berinisial WH (45) malah digerebek polisi di dekat Pasar Berbek belum lama ini.
Penyebabnya, pria paruh baya itu turut terlibat dalam peredaran sabu-sabu.
Selain WH, aparat juga mengamankan empat tersangka lainnya. Mereka yakni pemuda berinsial SRS (21), MAR (25), JWT (38), dan montir berinisial SRD (46).
“Kami mengamankan saudara WH (oknum perangkat desa) di belakang Pasar Berbek,” jelas Kasubag Humas Polres Nganjuk, Iptu Supriyanto, kepada wartawan di Nganjuk, Minggu (15/8/2021).
Supriyanto mengatakan, tertangkapnya oknum perangkat desa dan empat tersangka lain tersebut berkat informasi masyarakat yang diterima Satresnarkoba Polres Nganjuk.
Berbekal informasi itu, Unit II Satrresnarkoba Polres Nganjuk lantas melakukan penyelidikan. Hasilnya aparat berhasil menciduk tersangka SRS di kediamannya pada Kamis (12/8/2021) malam.
“Pada saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan oleh Unit Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk, saudara SRS kedapatan (menyimpan) barang bukti di antaranya sabu-sabu seberat 0,15 gram,” tutur Supriyanto.
Kepada aparat, lanjut Supriyanto, SRS menyebut barang haram itu merupakan pesanan kolega yang saat ini masih DPO.
Baca juga: Jejak dr Soetomo di Desa Ngepeh Nganjuk