Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 14/08/2021, 20:14 WIB

PAMEKASAN, KOMPAS.com - Sebanyak tiga dari sembilan mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Madura yang merusak fasilitas kampus saat unjuk rasa pada Jumat (30/7/2021) masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Ketiganya belum menyerahkan diri ke penyidik Polres Pamekasan sejak ditetapkan menjadi tersangka.

Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Pamekasan AKP Nining Dyah menjelaskan, ketiga mahasiswa itu sudah dilakukan pencarian selama beberapa hari.

Baca juga: Andalkan Konten Kearifan Lokal, Jurnal Al-Ihkam IAIN Madura Terindeks Scopus

Namun penyidik belum menemukan keberadaan mereka.

"Status mereka sudah buron karena tidak kunjung menyerahkan diri," ujar Nining Dyah saat dihubungi melalui telepon seluler, Sabtu (14/8/2021).

Nining menambahkan, empat mahasiswa lainnya yang sama-sama terlibat dalam aksi perusakan, ditangkap di rumahnya masing-masing.

Pos satpam kampus IAIN Madura yang dibakar oleh mahasiswa saat unjuk rasa pada Jumat (30/7/2021). Polres Pamekasan telah menetapkan 5 mahasiswa sebagai tersangka dalam perusakan fasilitas kampus tersebut.KOMPAS.COM/TAUFIQURRAHMAN Pos satpam kampus IAIN Madura yang dibakar oleh mahasiswa saat unjuk rasa pada Jumat (30/7/2021). Polres Pamekasan telah menetapkan 5 mahasiswa sebagai tersangka dalam perusakan fasilitas kampus tersebut.

Sedangkan Presiden Mahasiswa yang memimpin jalannya aksi demonstrasi, memilih menyerahkan diri setelah sempat menghilang selama sembilan hari usai aksi.

"Hasil penyelidikan, ada sembilan mahasiswa yang jadi tersangka. Tinggal tiga mahasiswa di mana mereka jadi DPO," imbuh Nining.

Sebanyak empat mahasiswa dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan.

Baca juga: Bakar Fasilitas Kampus, 5 Mahasiswa IAIN Madura Jadi Tersangka, Salah Satunya Presiden Mahasiswa

Sedangkan presiden mahasiswa berinisial SB dijerat dengan berlapis yakni, pasal 160, pasal 170 Ayat (1), Pasal 187 Ayat (1) ke (1) dan Pasal 406 Ayat (1) KUHP Jo pasal 55 KUHP.

"SB merupakan penggagas, penggerak sekaligus koordinator lapangan dalam demonstrasi itu," ungkap Nining.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Cerita Siti Aisah Bawa Pulang dan Rawat Anak Majikan dari Taiwan yang Derita 'Down Syndrome'

Cerita Siti Aisah Bawa Pulang dan Rawat Anak Majikan dari Taiwan yang Derita "Down Syndrome"

Regional
39 Warga Sragen Diduga Keracunan Usai Santap Makanan Hajatan

39 Warga Sragen Diduga Keracunan Usai Santap Makanan Hajatan

Regional
Mayat Terkubur Ditemukan di Sambas Kalbar, Diduga Wanita yang Hilang Desember 2022

Mayat Terkubur Ditemukan di Sambas Kalbar, Diduga Wanita yang Hilang Desember 2022

Regional
Polisi Tangkap 2 Pemalak Sopir Taksi Online yang Viral di Pelabuhan Makassar

Polisi Tangkap 2 Pemalak Sopir Taksi Online yang Viral di Pelabuhan Makassar

Regional
Raih Gelar Doktor di Amerika, Pemuda Asal NTB Ini Ternyata Pernah Gagal Masuk Jurusan Matematika

Raih Gelar Doktor di Amerika, Pemuda Asal NTB Ini Ternyata Pernah Gagal Masuk Jurusan Matematika

Regional
Bentuk Tim Investigasi, Unismuh Janji Beri Sanksi Berat Mahasiswa Penganiaya Junior

Bentuk Tim Investigasi, Unismuh Janji Beri Sanksi Berat Mahasiswa Penganiaya Junior

Regional
Pembunuhan ASN di Sumut, Warga Sempat Dengar Teriakan Minta Tolong

Pembunuhan ASN di Sumut, Warga Sempat Dengar Teriakan Minta Tolong

Regional
Meninggal di Warung, Jenazah Tukang Ojek di Luwu Utara Ditandu 6 Km karena Jalan Rusak

Meninggal di Warung, Jenazah Tukang Ojek di Luwu Utara Ditandu 6 Km karena Jalan Rusak

Regional
Mengintip Isi Koper Jemaah Haji Indonesia, dari Beras, 'Rice Cooker', hingga Gayung

Mengintip Isi Koper Jemaah Haji Indonesia, dari Beras, "Rice Cooker", hingga Gayung

Regional
Asmara Berakhir Kandas, Pemandu Karaoke Tewas Dianiaya Kekasih

Asmara Berakhir Kandas, Pemandu Karaoke Tewas Dianiaya Kekasih

Regional
Balita Dititipkan ke Pasutri di Sidoarjo, Berakhir Tewas Dianiaya

Balita Dititipkan ke Pasutri di Sidoarjo, Berakhir Tewas Dianiaya

Regional
Ganjar Lari Pagi 9 Kilometer di Cirebon, Sapa Warga dan Relawan

Ganjar Lari Pagi 9 Kilometer di Cirebon, Sapa Warga dan Relawan

Regional
25 Rumah Ludes Terbakar di Sumbawa dan 29 KK Terdampak, Wabup Beri 'Trauma Healing'

25 Rumah Ludes Terbakar di Sumbawa dan 29 KK Terdampak, Wabup Beri "Trauma Healing"

Regional
Masuk RI Secara Ilegal lalu Tinggal Selama 6 Bulan, Perempuan WN Timor Leste Ditangkap

Masuk RI Secara Ilegal lalu Tinggal Selama 6 Bulan, Perempuan WN Timor Leste Ditangkap

Regional
Sisiwa SMP di TTU Tak Ikut Ujian karena Belum Bayar Uang Alpa, Kadisdik Panggil Kepsek

Sisiwa SMP di TTU Tak Ikut Ujian karena Belum Bayar Uang Alpa, Kadisdik Panggil Kepsek

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com