PAMEKASAN, KOMPAS.com - Sebanyak tiga dari sembilan mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Madura yang merusak fasilitas kampus saat unjuk rasa pada Jumat (30/7/2021) masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Ketiganya belum menyerahkan diri ke penyidik Polres Pamekasan sejak ditetapkan menjadi tersangka.
Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Pamekasan AKP Nining Dyah menjelaskan, ketiga mahasiswa itu sudah dilakukan pencarian selama beberapa hari.
Baca juga: Andalkan Konten Kearifan Lokal, Jurnal Al-Ihkam IAIN Madura Terindeks Scopus
Namun penyidik belum menemukan keberadaan mereka.
"Status mereka sudah buron karena tidak kunjung menyerahkan diri," ujar Nining Dyah saat dihubungi melalui telepon seluler, Sabtu (14/8/2021).
Nining menambahkan, empat mahasiswa lainnya yang sama-sama terlibat dalam aksi perusakan, ditangkap di rumahnya masing-masing.
Sedangkan Presiden Mahasiswa yang memimpin jalannya aksi demonstrasi, memilih menyerahkan diri setelah sempat menghilang selama sembilan hari usai aksi.
"Hasil penyelidikan, ada sembilan mahasiswa yang jadi tersangka. Tinggal tiga mahasiswa di mana mereka jadi DPO," imbuh Nining.
Sebanyak empat mahasiswa dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan.
Baca juga: Bakar Fasilitas Kampus, 5 Mahasiswa IAIN Madura Jadi Tersangka, Salah Satunya Presiden Mahasiswa
Sedangkan presiden mahasiswa berinisial SB dijerat dengan berlapis yakni, pasal 160, pasal 170 Ayat (1), Pasal 187 Ayat (1) ke (1) dan Pasal 406 Ayat (1) KUHP Jo pasal 55 KUHP.
"SB merupakan penggagas, penggerak sekaligus koordinator lapangan dalam demonstrasi itu," ungkap Nining.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.