Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 14/08/2021, 20:14 WIB
Taufiqurrahman,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PAMEKASAN, KOMPAS.com - Sebanyak tiga dari sembilan mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Madura yang merusak fasilitas kampus saat unjuk rasa pada Jumat (30/7/2021) masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Ketiganya belum menyerahkan diri ke penyidik Polres Pamekasan sejak ditetapkan menjadi tersangka.

Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Pamekasan AKP Nining Dyah menjelaskan, ketiga mahasiswa itu sudah dilakukan pencarian selama beberapa hari.

Baca juga: Andalkan Konten Kearifan Lokal, Jurnal Al-Ihkam IAIN Madura Terindeks Scopus

Namun penyidik belum menemukan keberadaan mereka.

"Status mereka sudah buron karena tidak kunjung menyerahkan diri," ujar Nining Dyah saat dihubungi melalui telepon seluler, Sabtu (14/8/2021).

Nining menambahkan, empat mahasiswa lainnya yang sama-sama terlibat dalam aksi perusakan, ditangkap di rumahnya masing-masing.

Pos satpam kampus IAIN Madura yang dibakar oleh mahasiswa saat unjuk rasa pada Jumat (30/7/2021). Polres Pamekasan telah menetapkan 5 mahasiswa sebagai tersangka dalam perusakan fasilitas kampus tersebut.KOMPAS.COM/TAUFIQURRAHMAN Pos satpam kampus IAIN Madura yang dibakar oleh mahasiswa saat unjuk rasa pada Jumat (30/7/2021). Polres Pamekasan telah menetapkan 5 mahasiswa sebagai tersangka dalam perusakan fasilitas kampus tersebut.

Sedangkan Presiden Mahasiswa yang memimpin jalannya aksi demonstrasi, memilih menyerahkan diri setelah sempat menghilang selama sembilan hari usai aksi.

"Hasil penyelidikan, ada sembilan mahasiswa yang jadi tersangka. Tinggal tiga mahasiswa di mana mereka jadi DPO," imbuh Nining.

Sebanyak empat mahasiswa dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan.

Baca juga: Bakar Fasilitas Kampus, 5 Mahasiswa IAIN Madura Jadi Tersangka, Salah Satunya Presiden Mahasiswa

Sedangkan presiden mahasiswa berinisial SB dijerat dengan berlapis yakni, pasal 160, pasal 170 Ayat (1), Pasal 187 Ayat (1) ke (1) dan Pasal 406 Ayat (1) KUHP Jo pasal 55 KUHP.

"SB merupakan penggagas, penggerak sekaligus koordinator lapangan dalam demonstrasi itu," ungkap Nining.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Transisi Pemerintahan Jokowi ke Prabowo, Gibran: Sudah Dibicarakan Bulan Lalu

Soal Transisi Pemerintahan Jokowi ke Prabowo, Gibran: Sudah Dibicarakan Bulan Lalu

Regional
Kakek Berusia 81 Tahun Raih Suara Terbanyak Anggota DPRD Kebumen

Kakek Berusia 81 Tahun Raih Suara Terbanyak Anggota DPRD Kebumen

Regional
Buang Bayinya ke Sumur, IN: Saya Bingung, Anak-anak Masih Kecil-kecil

Buang Bayinya ke Sumur, IN: Saya Bingung, Anak-anak Masih Kecil-kecil

Regional
Kades Pendukung Prabowo-Gibran di Flores Timur Divonis 3 Bulan Penjara

Kades Pendukung Prabowo-Gibran di Flores Timur Divonis 3 Bulan Penjara

Regional
Lindas Wanita Pengendara Motor hingga Tewas, Sopir Truk Kabur

Lindas Wanita Pengendara Motor hingga Tewas, Sopir Truk Kabur

Regional
Alotnya Rekapitulasi Suara di Papua, Diwarnai Unjuk Rasa Massa

Alotnya Rekapitulasi Suara di Papua, Diwarnai Unjuk Rasa Massa

Regional
Mantan Kades di Lebak dan Suami Didakwa Pungli Sertifikat Tambak

Mantan Kades di Lebak dan Suami Didakwa Pungli Sertifikat Tambak

Regional
Cerita Sugiono, Rela Terjang Banjir Pakai Sepeda demi Dapatkan Stok Elpiji untuk Tetangganya

Cerita Sugiono, Rela Terjang Banjir Pakai Sepeda demi Dapatkan Stok Elpiji untuk Tetangganya

Regional
Harga Tiket Kelas Eksekutif Plus Bus Eka Rute Surabaya-Bandung Saat Mudik Lebaran 2024

Harga Tiket Kelas Eksekutif Plus Bus Eka Rute Surabaya-Bandung Saat Mudik Lebaran 2024

Regional
Lokasi dan Jadwal Penukaran Uang Baru di Bengkulu untuk Lebaran 2024

Lokasi dan Jadwal Penukaran Uang Baru di Bengkulu untuk Lebaran 2024

Regional
Lahan di Kampung Timur Nunukan Nyaris Terbakar, Diduga Bocah Main Masak-masakan

Lahan di Kampung Timur Nunukan Nyaris Terbakar, Diduga Bocah Main Masak-masakan

Regional
Bukan Bisikan Gaib, Ibu di Lubuklinggau Buang Bayinya ke Sumur karena Takut Tak Bisa Belikan Susu

Bukan Bisikan Gaib, Ibu di Lubuklinggau Buang Bayinya ke Sumur karena Takut Tak Bisa Belikan Susu

Regional
Kejati Geledah Kantor Dinas Pendidikan Sumbar Terkait Dugaan Korupsi

Kejati Geledah Kantor Dinas Pendidikan Sumbar Terkait Dugaan Korupsi

Regional
Caleg Gerindra Laporkan Bawaslu Sumbawa Barat dan NTB ke Bawaslu RI

Caleg Gerindra Laporkan Bawaslu Sumbawa Barat dan NTB ke Bawaslu RI

Regional
Pemkot Padang Buka 5.391 Formasi ASN, Simak Rinciannya

Pemkot Padang Buka 5.391 Formasi ASN, Simak Rinciannya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com