BLITAR, KOMPAS.com - ISK (35), nelayan asal Banyuwangi, menganiaya rekannya sendiri, N (36), hingga tewas pada Selasa malam (10/8/2021). Penganiayaan terjadi ketika keduanya baru dua hari tiba di perantauan, yakni di wilayah pesisir selatan Kabupaten Blitar.
Dari keterangan polisi, ISK melakukan penganiayaan pada malam hari, sekitar pukul 23.00 WIB. Ia menghantam N yang sedang tidur pulas di kontrakan mereka di Desa Tambakrejo, Kecamatan Wonotirto, dengan as mesin perahu motor.
Baca juga: Kronologi Suami Siram Seember Air Panas ke Istrinya yang Tidur, Emosi karena Korban Acuh Tak Acuh
Akibatnya, N mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya termasuk bagian kepala. Korban lalu dilarikan warga sekitar ke RSUD Mardhi Waluyo, Kota Blitar. Namun keesokan harinya, Rabu (11/8/2021), N meninggal dunia.
Masih menurut polisi, ISK tidak berusaha melawan atau melarikan diri usai melakukan penganiayaan. Dia pasrah ketika warga meringkus dan menyerahkannya ke kantor polisi, Polsek Wonotirto.
"Iya, pelaku tidak berusaha melawan atau pun melarikan diri," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Blitar, AKP Ardyan Yudo Setyantono, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (14/8/2021).
Baca juga: Sakit Hati Diremehkan, Pemuda Ini Bunuh Temannya dengan Sadis di Hotel Puncak Bogor
Dijerat pasal pembunuhan berencana, pelaku terancam hukuman mati
Kapolres Blitar AKBP Adhitya Panji Anom, pada konferensi pers, Jumat (13/8/2021), mengatakan, polisi menjerat ISK dengan pasal berlapis tentang penganiayaan dan pembunuhan.
Termasuk, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman kurungan 20 tahun, seumur hidup hingga hukuman mati.
Baca juga: Tak Terima Ditegur Saat Pesta Miras di Makam, Sejumlah Pemuda Tersinggung dan Pukul Ketua RW
Korban sering ejek pelaku
Antara pelaku dan korban sudah lama saling kenal. Meski beda desa, keduanya sama-sama dari Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi.
Menurut informasi yang dihimpun polisi, korban N berada pada posisi superior dalam hubungan pertemanan keduanya.
Yudo mengatakan, di kampung halaman keduanya, korban N biasa mengejek pelaku ISK karena kelajangannya karena sudah berusia 35 tahun dan belum berumahtangga.
"Korban memang biasa mengejek pelaku sebagai pemalas, pengangguran, dan tak laku-laku (bujangan)," jelas Yudo.