KARAWANG, Kompas.com - Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang, Jawa Barat, membatalkan penerapan ganjil genap berdasarkan nomor polisi kendaraan di wilayah perkotaan karena ditolak masyarakat.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Karawang Arif Bijaksana Maryugo mengatakan, pembatalan ganjil genap dilakukan atas dasar masukan dan saran masyarakat.
Baca juga: Kasus Positif Melandai, Angka Kesembuhan Pasien Covid-19 di Karawang 93,25 Persen
Dikutip dari Antara, pada Jumat (13/8/2021), kebijakan ganjil genap kendaraan hasil keputusan rapat bersama antara Polri dan Pemkab Karawang itu dibatalkan atas arahan dan petunjuk bupati.
Penerapan ganjil genap awalnya akan digelar selama lima hari, yakni pada Sabtu (14/8/2021) sampai Rabu (18/8/2021), di Jalan Tuparev-Kertabumi, mulai pukul 08.00 WIB-10.00 WIB dan 16.00 WIB-18.00 WIB.
Kebijakan ini bertujuan membatasi mobilitas masyarakat pada masa perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Karawang.
Baca juga: Kejari Karawang Dalami Dugaan Pemotongan BST Rp 300.000
Namun setelah kabar rencana penerapan ganjil genap kendaraan itu beredar di grup WhatsApp dan meriuh media sosial, Dinas Komunikasi dan Informatika melalui akun media sosialnya menyampaikan ganjil genap batal dilaksanakan.
Mantan Wakil Bupati Karawang Ahmad Zamakhsyari sebelumnya juga ikut berkomentar bahwa penerapan ganjil genap kendaraan di Karawang merupakan aturan yang rumit.
"Pencegahan Covid-19 sekarang ini, fokus saja vaksinasi. Itu lebih baik daripada menerapkan aturan yang rumit," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.