Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPID Jabar Catat 8 Pelanggaran Tayangan TV, Mulai dari Atta-Aurel hingga Lesti-Billar

Kompas.com - 14/08/2021, 06:54 WIB
Reni Susanti,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi


BANDUNG, KOMPAS.com - Koordinator Isi Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat (Jabar) Sudama Dipawikarta mengatakan, ada 8 pelanggaran penayangan televisi sepanjang Januari hingga Agustus 2021.

Menindaklanjuti hal tersebut, pihaknya melayangkan 8 rekomendasi ke KPI Pusat untuk melakukan teguran tertulis hingga meminta menghentikan siaran yang melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

“Misalnya dalam kasus Ikatan Cinta Atta-Aurel di RCTI pada 19 Maret 2021 dan 3 April 2021, TransTV dalam acara Insert Siang tentang Live Akad Pernikahan Ifan Seventeen dan Citra Monica pada 29 Mei 2021,” ujar Sudama saat dihubungi, Sabtu (14/8/2021).

Baca juga: Soal Pelanggaran Tayangan Lesti Kejora-Rizky Billar, KPID: Jangan sampai Kita Disebut Tak Beradab

KPID Jabar juga melayangkan rekomendasi kepada KPI Pusat untuk menegur Indosiar, karena menayangkan Puncak Kisah Cinta Lesti Bilar pada 13 Juni 2021.

Kemudian, pada Agustus ini, KPID Jabar meminta KPI Pusat melayangkan teguran tertulis kepada stasiun ANTV.

Ini terkait penayangan pra pernikahan Lesti Kejora dan Rizky Billar pada Minggu (8/8/2021).

“Tayangan itu terlalu sembrono, menggunakan frekuensi publik hampir 7 jam lamanya bukan untuk kepentingan publik,” ujar Ketua KPID Jabar Adiyana Slamet dalam konferensi pers virtual.

Baca juga: KPID Jabar Sebut Tayangan Lesti Kejora-Rizky Billar Sembrono, 7 Jam Pakai Frekuensi Publik untuk Urusan Pribadi

Adiana menjelaskan, pelanggaran ANTV secara kasatmata adalah Pasal 11 ayat 1 Standar Program Siaran (SPS) yang menyatakan bahwa program siaran wajib dimanfaatkan untuk kepentingan publik dan tidak untuk kepentingan kelompok tertentu.

Sedangkan Pasal 13 ayat 2 Standar Program Siaran menyatakan, program siaran tentang permasalahan kehidupan pribadi tidak boleh menjadi materi yang ditampilkan dan/atau disajikan dalam seluruh isi mata acara, kecuali demi kepentingan publik.

Faktanya, acara artis Lesti dan Billar itu ditayangkan hampir 7 jam.

Mulai dari jam 08.30-09.30 WIB dalam judul Cinta Abadi Leslar edisi Menghitung Hari dan pukul 15.30 sampai 21.30 WIB dalam edisi Lepas Lajang, Calon Pemimpinmu, Kado Terindah Lesti.

 

Adiana berharap ini adalah kasus terakhir.

Lembaga penyiaran diharapkan mengedepankan etika penyiaran untuk kepentingan publik, bukan sekadar mana yang kuat membayar.

“Sebab sesungguhnya, penegakan etika penyiaran adalah cerminan dari adab kehidupan kita, jangan sampai kita disebut tak beradab,” kata Adiyana.

Ia mengatakan, sikap KPID Jabar ini diambil setelah melakukan kajian mendalam dengan mengundang akademisi dan budayawan dalam pertemuan khusus untuk itu, serta rapat pleno seluruh komisioner KPID.

KPID Jawa Barat juga meminta KPI Pusat untuk memberikan sanksi serupa kepada lembaga penyiaran lain yang menayangkan acara serupa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Regional
4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Regional
Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Regional
Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Regional
Polres Siak Pasang Stiker 'Cahaya' pada Truk di Jalan Tol Permai

Polres Siak Pasang Stiker "Cahaya" pada Truk di Jalan Tol Permai

Regional
2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

Regional
10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

Regional
Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Regional
Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Regional
Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Regional
RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

Regional
Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Regional
Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com