Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Napi Lapas Tuban Jadi Tersangka Pemesan Ribuan Pil Koplo, Pengirim Masih Buron

Kompas.com - 14/08/2021, 06:45 WIB
Hamim,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

TUBAN, KOMPAS.com - Polisi menetapkan seorang narapidana berinisial MS sebagai tersangka kasus penyelundupan pil koplo sebanyak 1.028 butir pil double L di Lapas Kelas IIB Tuban, Jawa Timur.

MS, warga Desa Pucangan, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, ditetapkan tersangka setelah pihak kepolisian memeriksa tersangka dan tiga orang narapidana lainnya sebagai saksi.

Ketiga narapidana yang menjadi saksi tersebut adalah MM, US, dan SI, pelaku yang mengambil bingkisan barang terlarang dari orang tak dikenal di luar Lapas.

Baca juga: Lapas Kelas IIB Tuban Dilempari 1.028 Pil Koplo oleh Orang Tak Dikenal

Kasat Reskoba Polres Tuban, AKP Daky Dzulqornain mengatakan, dari hasil penyidikan dan pemeriksaan semua saksi, MS memesan pil koplo tersebut dari luar Lapas.

Namun, MS meminta tolong SI, narapidana yang bertugas di dapur Lapas untuk mengambil kiriman barang terlarang tersebut di area lapangan Lapas.

"Pengakuannya SI hanya disuruh untuk mengambil barang tanpa dikasih tahu isinya dengan iming-iming akan diberikan imbalan uang," kata AKP Daky Dzulqornain, saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (13/8/2021).

Setelah didalami oleh penyidik Satreskoba Polres Tuban, ribuan pil double L tersebut ternyata dipesan MS dari UF warga Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban yang masih dalam pengejaran.

"Untuk pelaku yang diduga sebagai pelempar barang terlarang itu kini masih buron, tapi kita sudah kantongi Identitas dan ciri-cirinya," terangnya.

Baca juga: Gara-gara Dana Bansos Tak Dicairkan Semua, Risma Marah Saat Berkunjung ke Tuban: Ini Saya Bongkar...

Daky menyampaikan, berdasarkan pengakuan tersangka MS, obat pil double L tersebut dipesan untuk konsumsi sendiri dan bukan untuk dijual kembali kepada tahanan di Lapas.

Namun, menurutnya, para saksi justru mengaku pernah diberi pil double L oleh tersangka untuk dikonsumsi dan membayar dengan imbalan memijat maupun membelikan kopi.

"Pengakuannya tidak semua napi diberi pil, hanya beberapa saja yang dekat dengan jumlah satu sampai dua butir," jelasnya.

Berdasarkan data Satreskoba Polres Tuban, tersangka MS yang sudah menjadi narapidana kasus narkoba dengan vonis 4 tahun penjara itu, ternyata pernah berusaha menyelundupkan pil double L ke dalam Lapas kelas IIB Tuban pada 2018.

MS saat itu meminta istrinya menyelundupkan pil double L melalui tempat makanan ke dalam Lapas. Tetapi, usahanya digagalkan petugas.

"MS kembali divonis dan saat itu istrinya juga divonis 3,5 tahun, sekarang upaya penyelundupan dilakukan lagi," tuturnya.

Baca juga: Positif Konsumsi Narkoba, Lima Anggota DPRD Labura Ditetapkan sebagai Tersangka oleh Polisi

Akibat perbuatannya, MS terancam akan lebih lama mendekam di tahanan sesuai Undang-undang 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 197 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara paling lama dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Sebelumnya, petugas Lapas kelas IIB Tuban, Kamis (12/8/2021), berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 1028 butir pil double L ke dalam Lapas yang dilakukan dengan cara dilempar dari luar.

Pihak lapas sendiri tidak mengetahui pelaku pelemparan barang terlarang tersebut ke dalam lapas.

Petugas Lapas pun berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan mengamankan 4 orang narapidana yakni IS, MM, MS, dan US yang diduga sebagai pemesan barang terlarang tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NUSANTARA] Penemuan Kerangka Manusia di Gunung Slamet | Penipuan Katering Buka Puasa di Masjid Sheikh Zayed

[POPULER NUSANTARA] Penemuan Kerangka Manusia di Gunung Slamet | Penipuan Katering Buka Puasa di Masjid Sheikh Zayed

Regional
4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

Regional
Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Regional
Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com