Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Napi Lapas Tuban Jadi Tersangka Pemesan Ribuan Pil Koplo, Pengirim Masih Buron

Kompas.com - 14/08/2021, 06:45 WIB
Hamim,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

TUBAN, KOMPAS.com - Polisi menetapkan seorang narapidana berinisial MS sebagai tersangka kasus penyelundupan pil koplo sebanyak 1.028 butir pil double L di Lapas Kelas IIB Tuban, Jawa Timur.

MS, warga Desa Pucangan, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, ditetapkan tersangka setelah pihak kepolisian memeriksa tersangka dan tiga orang narapidana lainnya sebagai saksi.

Ketiga narapidana yang menjadi saksi tersebut adalah MM, US, dan SI, pelaku yang mengambil bingkisan barang terlarang dari orang tak dikenal di luar Lapas.

Baca juga: Lapas Kelas IIB Tuban Dilempari 1.028 Pil Koplo oleh Orang Tak Dikenal

Kasat Reskoba Polres Tuban, AKP Daky Dzulqornain mengatakan, dari hasil penyidikan dan pemeriksaan semua saksi, MS memesan pil koplo tersebut dari luar Lapas.

Namun, MS meminta tolong SI, narapidana yang bertugas di dapur Lapas untuk mengambil kiriman barang terlarang tersebut di area lapangan Lapas.

"Pengakuannya SI hanya disuruh untuk mengambil barang tanpa dikasih tahu isinya dengan iming-iming akan diberikan imbalan uang," kata AKP Daky Dzulqornain, saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (13/8/2021).

Setelah didalami oleh penyidik Satreskoba Polres Tuban, ribuan pil double L tersebut ternyata dipesan MS dari UF warga Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban yang masih dalam pengejaran.

"Untuk pelaku yang diduga sebagai pelempar barang terlarang itu kini masih buron, tapi kita sudah kantongi Identitas dan ciri-cirinya," terangnya.

Baca juga: Gara-gara Dana Bansos Tak Dicairkan Semua, Risma Marah Saat Berkunjung ke Tuban: Ini Saya Bongkar...

Daky menyampaikan, berdasarkan pengakuan tersangka MS, obat pil double L tersebut dipesan untuk konsumsi sendiri dan bukan untuk dijual kembali kepada tahanan di Lapas.

Namun, menurutnya, para saksi justru mengaku pernah diberi pil double L oleh tersangka untuk dikonsumsi dan membayar dengan imbalan memijat maupun membelikan kopi.

"Pengakuannya tidak semua napi diberi pil, hanya beberapa saja yang dekat dengan jumlah satu sampai dua butir," jelasnya.

Berdasarkan data Satreskoba Polres Tuban, tersangka MS yang sudah menjadi narapidana kasus narkoba dengan vonis 4 tahun penjara itu, ternyata pernah berusaha menyelundupkan pil double L ke dalam Lapas kelas IIB Tuban pada 2018.

MS saat itu meminta istrinya menyelundupkan pil double L melalui tempat makanan ke dalam Lapas. Tetapi, usahanya digagalkan petugas.

"MS kembali divonis dan saat itu istrinya juga divonis 3,5 tahun, sekarang upaya penyelundupan dilakukan lagi," tuturnya.

Baca juga: Positif Konsumsi Narkoba, Lima Anggota DPRD Labura Ditetapkan sebagai Tersangka oleh Polisi

Akibat perbuatannya, MS terancam akan lebih lama mendekam di tahanan sesuai Undang-undang 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 197 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara paling lama dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Sebelumnya, petugas Lapas kelas IIB Tuban, Kamis (12/8/2021), berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 1028 butir pil double L ke dalam Lapas yang dilakukan dengan cara dilempar dari luar.

Pihak lapas sendiri tidak mengetahui pelaku pelemparan barang terlarang tersebut ke dalam lapas.

Petugas Lapas pun berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan mengamankan 4 orang narapidana yakni IS, MM, MS, dan US yang diduga sebagai pemesan barang terlarang tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Nusa Tenggara Barat, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Nusa Tenggara Barat, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Jawa Timur, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Jawa Timur, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi D.i. Yogyakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi D.i. Yogyakarta, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Bali, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Bali, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Selatan, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Tengah, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Tengah, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Utara, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Utara, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Papua Barat, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Papua Barat, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Sumatera Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Sumatera Selatan, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Bengkulu, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Bengkulu, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Jambi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Jambi, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Lampung, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Lampung, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Banten, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Banten, 29 Maret 2024

Regional
Soal Program Ferienjob di Jerman, Kampus Udinus Sebut Sudah Minta Rekomendasi ke LLDIKTI VI

Soal Program Ferienjob di Jerman, Kampus Udinus Sebut Sudah Minta Rekomendasi ke LLDIKTI VI

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com