Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Napi Lapas Tuban Jadi Tersangka Pemesan Ribuan Pil Koplo, Pengirim Masih Buron

Kompas.com - 14/08/2021, 06:45 WIB
Hamim,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

TUBAN, KOMPAS.com - Polisi menetapkan seorang narapidana berinisial MS sebagai tersangka kasus penyelundupan pil koplo sebanyak 1.028 butir pil double L di Lapas Kelas IIB Tuban, Jawa Timur.

MS, warga Desa Pucangan, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, ditetapkan tersangka setelah pihak kepolisian memeriksa tersangka dan tiga orang narapidana lainnya sebagai saksi.

Ketiga narapidana yang menjadi saksi tersebut adalah MM, US, dan SI, pelaku yang mengambil bingkisan barang terlarang dari orang tak dikenal di luar Lapas.

Baca juga: Lapas Kelas IIB Tuban Dilempari 1.028 Pil Koplo oleh Orang Tak Dikenal

Kasat Reskoba Polres Tuban, AKP Daky Dzulqornain mengatakan, dari hasil penyidikan dan pemeriksaan semua saksi, MS memesan pil koplo tersebut dari luar Lapas.

Namun, MS meminta tolong SI, narapidana yang bertugas di dapur Lapas untuk mengambil kiriman barang terlarang tersebut di area lapangan Lapas.

"Pengakuannya SI hanya disuruh untuk mengambil barang tanpa dikasih tahu isinya dengan iming-iming akan diberikan imbalan uang," kata AKP Daky Dzulqornain, saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (13/8/2021).

Setelah didalami oleh penyidik Satreskoba Polres Tuban, ribuan pil double L tersebut ternyata dipesan MS dari UF warga Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban yang masih dalam pengejaran.

"Untuk pelaku yang diduga sebagai pelempar barang terlarang itu kini masih buron, tapi kita sudah kantongi Identitas dan ciri-cirinya," terangnya.

Baca juga: Gara-gara Dana Bansos Tak Dicairkan Semua, Risma Marah Saat Berkunjung ke Tuban: Ini Saya Bongkar...

Daky menyampaikan, berdasarkan pengakuan tersangka MS, obat pil double L tersebut dipesan untuk konsumsi sendiri dan bukan untuk dijual kembali kepada tahanan di Lapas.

Namun, menurutnya, para saksi justru mengaku pernah diberi pil double L oleh tersangka untuk dikonsumsi dan membayar dengan imbalan memijat maupun membelikan kopi.

"Pengakuannya tidak semua napi diberi pil, hanya beberapa saja yang dekat dengan jumlah satu sampai dua butir," jelasnya.

Berdasarkan data Satreskoba Polres Tuban, tersangka MS yang sudah menjadi narapidana kasus narkoba dengan vonis 4 tahun penjara itu, ternyata pernah berusaha menyelundupkan pil double L ke dalam Lapas kelas IIB Tuban pada 2018.

MS saat itu meminta istrinya menyelundupkan pil double L melalui tempat makanan ke dalam Lapas. Tetapi, usahanya digagalkan petugas.

"MS kembali divonis dan saat itu istrinya juga divonis 3,5 tahun, sekarang upaya penyelundupan dilakukan lagi," tuturnya.

Baca juga: Positif Konsumsi Narkoba, Lima Anggota DPRD Labura Ditetapkan sebagai Tersangka oleh Polisi

Akibat perbuatannya, MS terancam akan lebih lama mendekam di tahanan sesuai Undang-undang 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 197 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara paling lama dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Sebelumnya, petugas Lapas kelas IIB Tuban, Kamis (12/8/2021), berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 1028 butir pil double L ke dalam Lapas yang dilakukan dengan cara dilempar dari luar.

Pihak lapas sendiri tidak mengetahui pelaku pelemparan barang terlarang tersebut ke dalam lapas.

Petugas Lapas pun berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan mengamankan 4 orang narapidana yakni IS, MM, MS, dan US yang diduga sebagai pemesan barang terlarang tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BMKG: Wilayah Kalimantan Tengah Sedang Dilalui Gelombang Atmosfer 'Rossby Ekuator'

BMKG: Wilayah Kalimantan Tengah Sedang Dilalui Gelombang Atmosfer "Rossby Ekuator"

Regional
Selebgram Palembang Dituntut 7 Tahun Penjara, Ikut 'Cuci Uang' Hasil Narkoba

Selebgram Palembang Dituntut 7 Tahun Penjara, Ikut "Cuci Uang" Hasil Narkoba

Regional
Kaesang Diusung Jadi Cagub DKI Jakarta, Gibran Ogah Tanggapi

Kaesang Diusung Jadi Cagub DKI Jakarta, Gibran Ogah Tanggapi

Regional
Jasad Ibu dan Anak Korban Longsor di Bandung Barat Ditemukan dalam Kondisi Berpelukan

Jasad Ibu dan Anak Korban Longsor di Bandung Barat Ditemukan dalam Kondisi Berpelukan

Regional
Sempat Ditutup Imbas Erupsi Marapi, BIM Kembali Dibuka

Sempat Ditutup Imbas Erupsi Marapi, BIM Kembali Dibuka

Regional
Polisi Minta Tambah SPKLU di Tol Jateng, Saat Ini Hanya Ada 21

Polisi Minta Tambah SPKLU di Tol Jateng, Saat Ini Hanya Ada 21

Regional
Soal Nama yang Akan Diusung di Pilkada Semarang, DPC Partai Demokrat Tunggu Petunjuk

Soal Nama yang Akan Diusung di Pilkada Semarang, DPC Partai Demokrat Tunggu Petunjuk

Regional
Musrenbang RPJPD Banten 2025-2045, Pj Gubernur Al Muktabar: Fokuskan pada Pencapaian Indonesia Emas 2045

Musrenbang RPJPD Banten 2025-2045, Pj Gubernur Al Muktabar: Fokuskan pada Pencapaian Indonesia Emas 2045

Regional
Calo Tiket Bus yang Ancam Penumpang di Pelabuhan Merak Sudah Beroperasi 3 Bulan

Calo Tiket Bus yang Ancam Penumpang di Pelabuhan Merak Sudah Beroperasi 3 Bulan

Regional
Rektor UIN Salatiga Bantah Mahasiswanya Ikut Program Ferienjob di Jerman

Rektor UIN Salatiga Bantah Mahasiswanya Ikut Program Ferienjob di Jerman

Regional
4 Kecamatan di Demak Masih Terdampak Banjir, Balai Desa Wonorejo Tergenang

4 Kecamatan di Demak Masih Terdampak Banjir, Balai Desa Wonorejo Tergenang

Regional
Anggota DPRD Seluma Bengkulu Demo Dewan Lainnya yang 'Malas'

Anggota DPRD Seluma Bengkulu Demo Dewan Lainnya yang "Malas"

Regional
Masuk Daerah Rentan Korupsi, KPK Minta Pemkot Semarang Perbaiki Sektor Barang dan Jasa

Masuk Daerah Rentan Korupsi, KPK Minta Pemkot Semarang Perbaiki Sektor Barang dan Jasa

Regional
Tilap Dana Desa Rp 592 Juta, Kades di Kuansing Riau Ditangkap

Tilap Dana Desa Rp 592 Juta, Kades di Kuansing Riau Ditangkap

Regional
Tak Sesuai yang Dijanjikan, 27 Mahasiswa Unnes yang Ikut Program Ferienjob Diminta Pulang ke Indonesia

Tak Sesuai yang Dijanjikan, 27 Mahasiswa Unnes yang Ikut Program Ferienjob Diminta Pulang ke Indonesia

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com