Oni menyampaikan, jika keputusan Bupati Jepara membebastugaskan sementara Sekda Jepara dari jabatannya lantaran muncul dugaan pelanggaran disiplin berat.
Hanya saja, saat ini Oni belum bisa membeberkan keterangan yang lebih jelas terkait jenis pelanggarannya.
Baca juga: Sekda Jepara Dibebastugaskan, Ganjar Minta Pelayanan Publik Tak Terganggu
Saat ini, menurut Oni, perkembangannya masih dalam proses pemeriksaan tim yang dibentuk dengan Surat Keputusan (SK) Bupati dan Surat Tugas dari Gubernur Jawa Tengah.
"Sekali lagi bukan diberhentikan tetapi dibebastugaskan sementara dari jabatannya. Jadi beliau masih Sekda definitif. Dugaan pelanggaran disiplin berat, tapi saya belum bisa menyampaikan itu karena kewenangan dari tim pemeriksa pelanggaran disiplin dari Provinsi Jateng. Pemeriksaan semoga tidak sampai sebulan. Kita segerakan," terang Oni.
Bupati Jepara Dian Kristiandi membenarkan perihal tersebut. Meski demikian, Andi sapaannya itu enggan memberikan keterangan secara detail.
"Iya benar. Tanyakan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jepara ya mas," kata Andi saat dihubungi Kompas.com.
Menurut Oni, keputusan membebastugaskan sementara Sekda Jepara Edy Sujatmiko dari jabatannya disebutnya sudah keputusan final dari Bupati Jepara.
Namun, jika dalam perkembangannya Edy tidak terbukti bersalah, akan kembal menjabat Sekda Jepara.
"Hasil langsung dilaporkan ke Kemenpan RB, BKN dan Kemendagri. Kita juga laporkan ke KASN. Ini tidak ada kewenangan KASN karena sudah putusan final Pak Bupati Jepara berupa SK. Seandainya banding administrasi di PTUN. Jika tidak terbukti dikembalikan ke jabatannya untuk bekerja kembali," pungkas Oni
Sekretaris Daerah Kabupaten Jepara, Edy Sujatmiko mengaku terkejut setelah menerima keputusan dibebastugaskan sementara dari jabatannya oleh Bupati Jepara Dian Kristiandi.
Terlebih lagi dalam keterangannya tersebut disebutkan jika Edy diduga telah melakukan pelanggaran disiplin berat atas kinerja.
"Saya kaget karena selama ini melaksanakan tugas sebagaimana mestinya. Tahu-tahu ada surat dibebastugaskan sementara dan sebagai pegawai saya menerima saja. Jika pelanggaran berat seharusnya ada peringatan, ini teguran saja tidak pernah," tutur Edy.
Menurut Edy, permasalahan yang berbenturan dengan kinerjanya sebagai Sekda Jepara bukan kali pertama terjadi.
Pada awal 2020, sebelum pandemi Covid-19, dirinya sempat beberapa kali diadukan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyoal evaluasi kinerja.
"Saya pernah diadukan Pak Bupati beberapa kali ke KASN dan saya sudah klarifikasi. Hasilnya oleh KASN ditetapkan selesai," ungkap Edy.