Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komunikasi Kurang Baik dengan Bupati Jadi Pemicu Sekda Jepara Dibebastugaskan

Kompas.com - 14/08/2021, 06:30 WIB
Puthut Dwi Putranto Nugroho,
Dony Aprian

Tim Redaksi

Oni menyampaikan, jika keputusan Bupati Jepara membebastugaskan sementara Sekda Jepara dari jabatannya lantaran muncul dugaan pelanggaran disiplin berat.

Hanya saja, saat ini Oni belum bisa membeberkan keterangan yang lebih jelas terkait jenis pelanggarannya.

Baca juga: Sekda Jepara Dibebastugaskan, Ganjar Minta Pelayanan Publik Tak Terganggu

Saat ini, menurut Oni, perkembangannya masih dalam proses pemeriksaan tim yang dibentuk dengan Surat Keputusan (SK) Bupati dan Surat Tugas dari Gubernur Jawa Tengah.

"Sekali lagi bukan diberhentikan tetapi dibebastugaskan sementara dari jabatannya. Jadi beliau masih Sekda definitif. Dugaan pelanggaran disiplin berat, tapi saya belum bisa menyampaikan itu karena kewenangan dari tim pemeriksa pelanggaran disiplin dari Provinsi Jateng. Pemeriksaan semoga tidak sampai sebulan. Kita segerakan," terang Oni.

Bupati Jepara Dian Kristiandi membenarkan perihal tersebut. Meski demikian, Andi sapaannya itu enggan memberikan keterangan secara detail.

"Iya benar. Tanyakan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jepara ya mas," kata Andi saat dihubungi Kompas.com.

Menurut Oni, keputusan membebastugaskan sementara Sekda Jepara Edy Sujatmiko dari jabatannya disebutnya sudah keputusan final dari Bupati Jepara.

Namun, jika dalam perkembangannya Edy tidak terbukti bersalah, akan kembal menjabat Sekda Jepara.

"Hasil langsung dilaporkan ke Kemenpan RB, BKN dan Kemendagri. Kita juga laporkan ke KASN. Ini tidak  ada kewenangan KASN karena sudah  putusan final Pak Bupati Jepara berupa SK. Seandainya banding administrasi di PTUN. Jika tidak terbukti dikembalikan ke jabatannya untuk bekerja kembali," pungkas Oni

Sekda Jepara Angkat Bicara

Sekretaris Daerah Kabupaten Jepara, Edy Sujatmiko mengaku terkejut setelah menerima keputusan dibebastugaskan sementara dari jabatannya oleh Bupati Jepara Dian Kristiandi.

Terlebih lagi dalam keterangannya tersebut disebutkan jika Edy diduga telah melakukan pelanggaran disiplin berat atas kinerja.

"Saya kaget karena selama ini melaksanakan tugas sebagaimana mestinya. Tahu-tahu ada surat dibebastugaskan sementara dan sebagai pegawai saya menerima saja. Jika pelanggaran berat seharusnya ada peringatan, ini teguran saja tidak pernah,"  tutur Edy.

Menurut Edy, permasalahan yang berbenturan dengan kinerjanya sebagai Sekda Jepara bukan kali pertama terjadi.

Pada awal 2020, sebelum pandemi Covid-19, dirinya sempat beberapa kali diadukan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyoal evaluasi kinerja.

"Saya pernah diadukan Pak Bupati beberapa kali ke KASN dan saya sudah klarifikasi. Hasilnya oleh KASN ditetapkan selesai," ungkap Edy.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nostalgia Bandung Tempo Dulu, Jalan Braga Bakal Ditutup untuk Kendaraan di Akhir Pekan

Nostalgia Bandung Tempo Dulu, Jalan Braga Bakal Ditutup untuk Kendaraan di Akhir Pekan

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Siswi SMP di Demak Dipaksa Hubungan Badan dengan Pacar, lalu Diperkosa 3 Orang Bergiliran

Siswi SMP di Demak Dipaksa Hubungan Badan dengan Pacar, lalu Diperkosa 3 Orang Bergiliran

Regional
Tim SAR Cari Penumpang yang Jatuh dari KMP Reinna di Perairan Lampung

Tim SAR Cari Penumpang yang Jatuh dari KMP Reinna di Perairan Lampung

Regional
Seorang Perempuan Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan

Seorang Perempuan Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan

Regional
Lapak Pigura di Kota Serang Mulai Banjir Pesanan Foto Prabowo-Gibran

Lapak Pigura di Kota Serang Mulai Banjir Pesanan Foto Prabowo-Gibran

Regional
Cerita Petani di Sumbawa Menangis Harga Jagung Anjlok Rp 2.900 Per Kilogram

Cerita Petani di Sumbawa Menangis Harga Jagung Anjlok Rp 2.900 Per Kilogram

Regional
Takut dan Malu, Siswi Magang di Kupang Melahirkan dan Sembunyikan Bayi dalam Koper

Takut dan Malu, Siswi Magang di Kupang Melahirkan dan Sembunyikan Bayi dalam Koper

Regional
Pemkot Semarang Adakan Nobar Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota

Pemkot Semarang Adakan Nobar Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota

Regional
Ikuti Arahan Musda, PKS Semarang Akan Mengusung Tokoh di Pilkada 2024

Ikuti Arahan Musda, PKS Semarang Akan Mengusung Tokoh di Pilkada 2024

Regional
Mantan Kepala BPBD Deli Serdang Ditahan, Diduga Korupsi Rp 850 Juta

Mantan Kepala BPBD Deli Serdang Ditahan, Diduga Korupsi Rp 850 Juta

Regional
Peringati Hari Bumi, Kementerian KP Tanam 1.000 Mangrove di Kawasan Tambak Silvofishery Maros

Peringati Hari Bumi, Kementerian KP Tanam 1.000 Mangrove di Kawasan Tambak Silvofishery Maros

Regional
Dinas Pusdataru: Rawa Pening Bisa Jadi 'Long Storage' Air Hujan, Solusi Banjir Pantura

Dinas Pusdataru: Rawa Pening Bisa Jadi "Long Storage" Air Hujan, Solusi Banjir Pantura

Regional
Sungai Meluap, Banjir Terjang Badau Kapuas Hulu

Sungai Meluap, Banjir Terjang Badau Kapuas Hulu

Regional
Diduga Korupsi Dana Desa Rp  376 Juta, Wali Nagari di Pesisir Selatan Sumbar Jadi Tersangka

Diduga Korupsi Dana Desa Rp 376 Juta, Wali Nagari di Pesisir Selatan Sumbar Jadi Tersangka

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com