Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembangunan SLB Nias Barat Dikorupsi hingga Gedungnya Tak Layak Pakai, 3 Terdakwanya Divonis 7 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 2 Miliar

Kompas.com - 13/08/2021, 23:01 WIB
Hendrik Yanto Halawa,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

GUNUNGSITOLI, KOMPAS.com – Kasus korupsi pembangunan Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri, di Desa Onowaembo Kecamatan Lahomi, Kabupaten Nias Barat, Sumatera Utara, yang merugikan negara Rp 2 miliar lebih dari anggaran tahun 2016, akhirnya menemukan titik temu. 

Tiga terdakwa dalam kasus tersebut akhirnya diputuskan vonis penjara 7 tahun di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (2/8/2021) lalu. 

Tiga terdakwa yakni Ketua Komite Pembangunan Unit Sekolah Baru Sekolah Luar Biasa (USB-SLB) Negeri Edison Daeli, Sekretaris Komite Pembangunan Unit Sekolah Fa'atulo Daeli alias Fa'a, dan Bendahara Komite Marlina Daeli alias Ina Indri. 

Para terdakwa juga harus membayar ganti rugi negara senilai Rp 2 miliar lebih, dan jika tak sanggup maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Atau, ganti kurungan penjara 2 tahun.

Baca juga: Gempa M 5,1 Guncang Nias Barat, Tak Berpotensi Tsunami

Majelis hakim yang diketuai Syafril Pardamean juga menjatuhkan denda Rp 300 juta, subsider 3 bulan kurungan, untuk salah satu terdakwa, yakni Edison Daeli alias Ama Berta. 

Hanya terdakwa Edison yang dikenakan denda, karena perannya sentral sebagai Ketua Komite, dan akibat perbuatannya, kondisi bangunan SLB Negeri tersebut mengalami kegagalan konstruksi sehingga tidak bisa lagi digunakan.

Usai putusan vonis hakim itu, ketiga terdakwa korupsi proyek SLB itu melakukan banding. Saat ini para terdakwa masih ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta Medan.

Baca juga: Ada 15 Kali Gempa Susulan Pascagempa di Nias Barat, Tidak Berpotensi Tsunami

Vonis hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa

Keterangan tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Fatizaro Zai SH, kepada wartawan di Kantor Kejari Gunungsitoli, Jumat (13/8/2021) petang.

"Benar, bahwa kasus tersebut sudah ada putusan vonisnya, yang digelar pada Senin (2/8/2021) lalu di Pengadilan Tipikor Medan dan ketiga terdakwa korupsi telah dijatuhi vonis oleh Majelis hakim," kata Fatizaro Zai.

Menurut Fatizaro, vonis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 8,5 tahun penjara.  

Kejari Gunungsitoli juga mengaku siap jika ketiga terdakwa melakukan banding. 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Regional
Raih Peringkat 2 dalam Penghargaan EPPD 2023, Pemkab Wonogiri Diberi Gelar Kinerja Tinggi

Raih Peringkat 2 dalam Penghargaan EPPD 2023, Pemkab Wonogiri Diberi Gelar Kinerja Tinggi

Kilas Daerah
Imbas OTT Pungli, Polisi Geledah 3 Kantor di Kemenhub Bengkulu

Imbas OTT Pungli, Polisi Geledah 3 Kantor di Kemenhub Bengkulu

Regional
Sejak Dipimpin Nana Sudjana pada September 2023, Pemprov Jateng Raih 10 Penghargaan

Sejak Dipimpin Nana Sudjana pada September 2023, Pemprov Jateng Raih 10 Penghargaan

Regional
KM Bukit Raya Terbakar, Pelni Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa dan Terluka

KM Bukit Raya Terbakar, Pelni Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa dan Terluka

Regional
Keruk Lahar Dingin Marapi, Operator Eskavator Tewas Terseret Arus Sungai

Keruk Lahar Dingin Marapi, Operator Eskavator Tewas Terseret Arus Sungai

Regional
Kronologi Pria Bunuh Istri di Tuban, Serahkan Diri ke Polisi Usai Minum Racun Tikus

Kronologi Pria Bunuh Istri di Tuban, Serahkan Diri ke Polisi Usai Minum Racun Tikus

Regional
Nobar Indonesia Vs Korsel di Rumah Dinas Wali Kota Magelang, Ada Doorprize untuk 100 Orang Pertama

Nobar Indonesia Vs Korsel di Rumah Dinas Wali Kota Magelang, Ada Doorprize untuk 100 Orang Pertama

Regional
Umumkan Tak Mau Ikut Pileg via FB, Ketua DPC PDI-P Solok Dicopot dan Tersingkir di DPRD

Umumkan Tak Mau Ikut Pileg via FB, Ketua DPC PDI-P Solok Dicopot dan Tersingkir di DPRD

Regional
Warga di Klaten Tewas Diduga Dianiaya Adiknya, Polisi Masih Dalami Motifnya

Warga di Klaten Tewas Diduga Dianiaya Adiknya, Polisi Masih Dalami Motifnya

Regional
KM Bukit Raya Terbakar, Ratusan Penumpang di Pelabuhan Dwikora Pontianak Batal Berangkat

KM Bukit Raya Terbakar, Ratusan Penumpang di Pelabuhan Dwikora Pontianak Batal Berangkat

Regional
Cari Ikan di Muara Sungai, Warga Pulau Seram Maluku Hilang Usai Digigit Buaya

Cari Ikan di Muara Sungai, Warga Pulau Seram Maluku Hilang Usai Digigit Buaya

Regional
Dendam Kesumat Istri Dilecehkan, Kakak Beradik Bacok Warga Demak hingga Tewas

Dendam Kesumat Istri Dilecehkan, Kakak Beradik Bacok Warga Demak hingga Tewas

Regional
Digigit Buaya 2,5 Meter, Pria di Pasaman Barat Luka Parah di Kaki

Digigit Buaya 2,5 Meter, Pria di Pasaman Barat Luka Parah di Kaki

Regional
Raih Satyalancana dari Jokowi, Bupati Jekek Ajak Semua Pihak Terus Bangun Wonogiri

Raih Satyalancana dari Jokowi, Bupati Jekek Ajak Semua Pihak Terus Bangun Wonogiri

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com