Proses mediasi itu, kata Selamet, juga dikawal oleh polisi dari Polsek Sukawati Gianyar.
"Kami mediasi dengan keluarga yang jenazahnya tertukar, dengan situasi, kondisi seperti itu kami terpaksa, kami mohon dibatalkan kremasinya," tuturnya.
Selamet menuturkan, setelah mediasi yang berlangsung alot, kedua keluarga akhirnya mencapai titik temu untuk membatalkan agenda kremasi terhadap jenazah Ni Gusti Made Rai yang berusia 65 tahun.
Baca juga: Sambil Teriak Tak Percaya Corona, 50 Warga di Lombok Tengah Ambil Paksa Jenazah Covid-19
Namun uang muka atau DP kegiatan kremasi bisa dikembalikan kepada pihak keluarga. Kesalahan itu, menurutnya, juga diterima oleh pihak krematorium lantaran menjadi kekeliruan dari pihak rumah sakit.
"Kami pergi ke tempat krematorium di Bangli, DP-nya dikembalikan 100 persen. Syukur, karena kondisi yang masuk akal," ujarnya.
Usai proses tersebut, jenazah Ni Gusti Made Rai dengan usia 82 tahun yang sempat dikira jenazah Ni Gusti Made Rai usia 65 tahun akhirnya diambil ke RSUP Sanglah Denpasar.
Keduanya dikubur di tempat yang sama karena masih beralamat satu desa.
"Sekarang dua-duanya sudah dikubur," pungkasnya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.