Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Pemkab Pasuruan Hapus Mural 'Dipaksa Sehat di Negara yang Sakit', Dianggap Provokatif dan Langgar Perda

Kompas.com - 13/08/2021, 18:48 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Pemkab Pasuruan menghapus mural dengan tulisan, 'Dipaksa Sehat di Negara yang Sakit' dengan dua karakter yang tergambar di dinding rumah warga.

Sebelum dihapus, murah yang terlukis di dinding salah satu rumah di Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan itu sempat viral di media sosial.

Mural tersebut digambar di dinding rumah kosong yang berada di pojok jalan raya.

Baca juga: Mural Dipaksa Sehat di Negara yang Sakit Dihapus, Ini Penjelasan Satpol PP Pasuruan

Dianggap provokatif dan melanggar perda

Sementara itu Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan Bakti Jati Permana membenarkan jika mural tersebut telah dihapus sekitar dua hari yang lalu oleh pemerintah di tingkat kecamatan.

"Kurang lebih dua hari yang lalu," kata Bekti melalui sambungan telpon, Jumat (13/8/2021).

Menurutnya tak diketahui kapan pembuatan mural tersebut dilakukan. Namun ia sudah mendapatkan berbagi laporan terkait keberadan mural tersebut.

"Tidak tahu kapan dibuat. Tahu-tahu sudah ada laporan. Karena terus-terusan ada laporan, akhirnya saya sampaikan kepada Pak Camat untuk ditertibkan," katanya.

Baca juga: Tol Probolinggo-Pasuruan Jadi Akses TN Bromo Tengger Semeru, Standar Pelayanan Ditingkatkan

Ia menjelaskan penghapusan mural itu sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 2 Tahun 2017 tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

Ia menjelaskan dalam Pasal 19 Perda Kabupaten Pasuruan Nomor 2 Tahun 2017 tercantum larangan mencoret dinding atau tembok sarana umum.

Menurut Bakti, dinding rumah yang digunakan untuk menggambar mural adalah sarana umum karena berada di pinggir jalan raya utama.

Selain itu dinding itu juga terlihat jelas oleh masyarakat.

Baca juga: Jangan Dicabut, Bunga Edelweiss Bisa Dibeli di Desa Wonokitri Pasuruan

"Memang ada laporan ke kami terkait masalah mural itu. Kalau kami menghubungkan dengan masalah Perda ya. Yang pasti kalau Perda kita Perda Nomor 2 Tahun 2017, memang ada mengatur tentang tertib lingkungan, setiap orang dilarang mencorat-coret yang mengarah pada sarana umum," kata Bakti.

"Itu dikategorikan sarana umum karena pinggir jalan persis itu kan. Dan dilihat oleh umum," katanya.

Selain disebut melanggar perda, tulisan mural tersebut dinilai provokatif sehingga pihaknya menghapus mural tersebut.

Baca juga: 4 Makanan Mirip Bipang Khas Pasuruan, Ada di China dan Jepang

"Mural tersebut nadanya kalau kami mengartikannya dapat dikatakan kritis, cuma kan multi tafsir. Kalau kami mengartikan provokasi juga, menghasut lah. Sekarang kalau misalnya bahasanya 'Dipaksa sehat di negara sakit' apakah memang negara kita sakit. Kan jadi pertanyaan juga," katanya.

Bakti mengatakan, sampai saat ini Satpol PP Pasuruan masih mencari pemilik rumah dan pelukis mural tersebut.

"Sebenarnya saya ingin klarifikasi juga kepada pemural dan kepada pemilik rumah. Itu ceritanya bagaimana kok sampai ada mural seperti itu," katanya.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Andi Hartik | Editor : Dheri Agriesta)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com